Muara Teweh (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyediakan layanan kunjungan online atau dalam jaringan (daring) berbasis video call bagi Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP untuk dapat berinteraksi langsung dengan keluarganya dengan menggunakan aplikasi pesan WA untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19.

"Layanan video call atau telepon video ini kami sediakan di ruang kunjungan Lapas, sehingga cukup dari rumah atau tempat lain pihak keluarga bisa berkomunikasi dengan penghuni Lapas," kata Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh Sarwito, Selasa.

Menurut dia, layanan ini tidak hanya dilakukan selama pemerintah menginstruksikan "social distancing" (jaga jarak), tetapi akan berlangsung sampai dengan seterusnya. Ini merupakan sebuah inovasi di Lapas Muara Teweh dalam hal layanan kunjungan.

Layanan kunjungan online ini, kata dia, merupakan jawaban dan solusi untuk mencegah dan menanggulangi penularan COVID-19 serta juga merupakan bentuk peningkatan pelayanan kepada publik.

"Layanan ini dibuka sesuai dengan jadwal kunjungan pada umumnya yaitu Senin, Rabu dan Sabtu untuk narapidana serta Selasa dan Kamis untuk tahanan. Layanan ini diawasi langsung oleh petugas ruang kunjungan," katanya.

Proses layanan ini pun sangat mudah, WBP mengambil nomor antrian ke petugas ruang kunjungan, kemudian akan dipanggil oleh petugas sesuai dengan urutannya dan mendata nama WBP, nama keluarga yang dihubungi dan nomor HP-nya.

"WBP dapat menggunakan fasilitas ini dengan cuma-cuma (gratis) dan hanya diberikan waktu video call selama 5 menit mengingat jumlah WBP di Lapas Muara Teweh mencapai 345 orang," kata dia.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut menyikapi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : SEK-02.OT.02.02.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Desease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu Instruksi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt. Dirjen Pas) Nomor : PAS-08.OT.02.02. Tahun 2020 tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

"Disamping itu juga selaras dengan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani," kata dia.

Baca juga: Jubir Pemerintah: Kasus positif COVID-19 menjadi 686 orang

Sarwito menjelaskan, selain layanan online, pihaknya juga masih memberlakukan kunjungan bertemu langsung (tatap muka), namun hanya diberlakukan bagi keluarga inti saja yang boleh bertamu (dibatasi), tapi dalam pengawasan seperti pemberian masker bagi yang sakit, cairan pembersih tangan dan disemprot disinfektan.

Kunjungan keluarga inti tersebut dibatasi hanya keluarga terdekat seperti suami, istri, anak dan adik dengan sreening (penyaringan) ketat dari pegawai lapas, apakah ada penyakit batuk dan pengukuran suhu badan.Selain itu ditanyakan apakah ada bepergian dalam waktu 14 hari terakhir ke daerah zona merah.

"Pengunjung tetap kami wajibkan mencuci tangan sebelum bertamu dan diberikan hand sanitizer serta masker yang kami sediakan," ujar Sarwito.

Layanan kunjunga online ini disambut baik para WBP Lapas Muara Teweh, meski tidak bisa bertatap muka langsung dengan keluarga, namun melalui aplikasi video call ini sudah bisa melihat wajah keluarganya di rumah.

"Saya sangat senang sekali dengan adanya layanan kunjungan online ini, saya jadi bisa melihat keadaan keluarga dan melepas rindu meskipun via video call," kata Hariadi salah seorang WBP Lapas Muara Teweh.

Baca juga: Pemprov Babel tindak tegas warga pelanggar aturan pencegahan corona

Baca juga: Seluruh WNI dari Malaysia dikarantina

Baca juga: Ketua Gugus Tugas: Rapid test diutamakan untuk pekerja medis

Pewarta: Kasriadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020