Daripada pemerintah menambah permintaan pekerja migran baru, lebih baik kalau pekerja ilegal yang menyerahkan diri dan disesuaikan dengan persyaratan tertentu diberi kesempatan untuk mendapatkan kembali status legal sehingga dapat lanjut bekerja di T
Jakarta (ANTARA) - Global Workers' Organization (GWO), lembaga nonpemerintah di Taiwan, mengusulkan pekerja migran ilegal diberi kesempatan untuk bekerja lagi secara legal.

"Kami mengusulkan itu dengan pertimbangan bahwa pekerja ilegal ini sudah beradaptasi dengan kehidupan serta memiliki pengalaman kerja di Taiwan. Juga tidak sedikit dari mereka yang telah mengeluarkan biaya kepada agensi agar bisa bekerja di Taiwan," kata Direktur GWO Karen Hsu kepada ANTARA, Selasa.

Sebelumnya atas usulan GWO juga, pihak Imigrasi dan Kementerian Tenaga Kerja Taiwan telah mengeluarkan kebijakan amnesti kepada para pekerja asing ilegal yang menyerahkan diri selama periode 1 April-30 Juni 2020.

Bagi warga negara asing, termasuk Indonesia, yang melewati batas izin tinggal dan menetap yang ingin menyerahkan diri selama periode tersebut tidak ditahan, tidak dicekal, dan dikenai denda ringan, yakni hanya 2.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp1,1 juta.

Biasanya denda bagi warga negara asing yang melewati batas izin tinggal sebesar 10.000 dolar Taiwan (Rp5,5 juta) dan masuk dalam daftar hitam atau tidak boleh kembali lagi ke Taiwan dalam kurun waktu tiga tahun terhitung sejak dideportasi.

Bagi pekerja migran ilegal yang menyerahkan diri selama periode tersebut juga tidak akan masuk dalam daftar hitam pemerintah Taiwan.

Program amnesti tersebut berlaku selama masa sosialisasi pada 20-31 Maret 2020.

Sebaliknya bagi warga negara asing yang tertangkap pada 1 Juli 2020, maka akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan amnesti tersebut sekaligus untuk menjawab keresahan masyarakat Taiwan atas kemungkinan pekerja asing ilegal terpapar COVID-19 namun enggan melapor karena takut ditindak atas pelanggaran izin tinggal melebihi batas waktu.

Sebelumnya seorang pekerja ilegal asal Indonesia di Taiwan dinyatakan positif COVID-19 dan saat ini sedang menjalani karantina.

"Pekerja asing ilegal di Taiwan jumlahnya telah mencapai hampir 50 ribu orang. Kalau tidak ada kebijakan amnesti dikhawatirkan upaya pencegahan epidemi di Taiwan akan sia-sia," ujarnya.

Pekerja ilegal itu tidak memiliki dokumen apa pun, termasuk paspor, karena mereka kabur dari majikan resmi. Kemudian mereka bekerja kepada majikan lain secara ilegal.

Melalui kebijakan tersebut, Karen berharap semakin banyak pekerja migran ilegal yang bersedia menyerahkan diri dan segera pulang ke negara asal tanpa dikenai hukuman dan larangan masuk kembali ke Taiwan.

Apalagi permintaan tenaga kerja asing untuk sektor informal di Taiwan sangat tinggi.

"Daripada pemerintah menambah permintaan pekerja migran baru, lebih baik kalau pekerja ilegal yang menyerahkan diri dan disesuaikan dengan persyaratan tertentu diberi kesempatan untuk mendapatkan kembali status legal sehingga dapat lanjut bekerja di Taiwan," ujarnya.

Menurut Karen, pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19 di Taiwan sudah mendapatkan apresiasi dari berbagai negara.

Taiwan mewajibkan karantina selama 14 hari bagi warga negara asing yang baru datang. 

Baca juga: KDEI imbau WNI ilegal di Taiwan serahkan diri selama periode amnesti
Baca juga: Pekerja asal Indonesia positif corona di Taiwan

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020