Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggelar sidang perkara korupsi melalui "video conference" (vicon).

"Saat ini, telah berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Pusat mengenai teknis persidangan tindak pidana korupsi dan sepakat akan diupayakan persidangan melalui vicon yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Rutan Bandung gelar sidang online

Baca juga: Mahkamah Agung terbitkan edaran tugas selama pencegahan COVID-19

Baca juga: Mahkamah Agung diminta tunda seluruh persidangan terkait COVID-19


Ali pun mengatakan tim KPK pada Kamis ini telah melakukan uji coba peralatan di PN Jakarta Pusat maupun di KPK dan akan dilakukan persiapan lebih lanjut terkait persidangan melalui vicon tersebut.

"Harapannya persidangan tetap bisa berjalan di tengah wabah COVID-19 saat ini sehingga penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh undang-undang," ujar Ali.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2020 terkait pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di jajarannya.

SE mengatur agar seluruh pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan dan badan peradilan di bawahnya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan demi pencegahan penyebaran COVID-19.

Langkah pertama, yakni melakukan penyesuaian sistem kerja berpedoman pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Untuk persidangan seperti perkara pidana, pidana militer dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran virus corona.

Namun, persidangan dengan terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, akan ditunda sampai berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19.

Kemudian, perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan, Hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan.

Menanggapi SE tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melalui surat tertanggal 24 Maret 2020 perihal pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lapas/rutan menyampaikan beberapa hal.

Pertama, perlu kiranya segera diambil langkah untuk mengalihkan jenis penahanan tersangka/terdakwa dari penahanan rutan ke penahanan rumah dan penahanan kota (Pasal 22 KUHAP).

Kedua, perlu kiranya dilakukan perpanjangan penahanan tersangka/terdakwa yang berada di rutan/lapas.

Ketiga, apabila perpanjangan penahanan sudah tidak dimungkinkan, sidang perkara pidana dapat dilaksanakan di rutan/lapas, terbuka untuk publik melalui media internet (live streaming) atau melaksanakan sidang melalui "video conference".

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020