Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia menyambut positif pandangan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hillary Clinton mengenai status otonomi Papua.

Hal itu dikemukakan oleh Juru Bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah di Jakarta, Jumat, menanggapi pidato Hillary di hadapan sidang dengar pendapat Kongres di Washington.

Hillary telah memberikan tanggapannya atas isu otonomi luas yang diterapkan di Papua dan menyampaikan keinginannya untuk berbicara dengan pemerintah Indonesia mengenai penanganan masalah HAM di Papua.

Menurut Faiza, Pemerintah Indonesia tidak mendapati adanya kesan bahwa pemerintah AS mempertanyakan otonomi luas yang diberikan pemerintah pusat di Jakarta kepada Provinsi Papua.

"Sebagai dua negara bersahabat, poin-poin tersebut terbuka untuk dibicarakan antara pemerintah kedua Negara," katanya.

Pemerintah Indonesia menyambut positif jawaban yang diberikan Hillary dalam kesempatan itu dan melihatnya sebagai sebagai sikap yang mendukung terhadap otonomi luas yang diberikan kepada Provinsi Papua.

Pada kesempatan itu Faiza juga menjelaskan bahwa Komite Palang Merah Internasional (ICRC) telah menarik empat stafnya dari Papua Maret lalu.

Penarikan itu dilakukan menyusul permintaan penghentian aktivitas ICRC di Papua oleh Pemerintah Indonesia.

Permintaan penghentian aktivitas tersebut akhirnya dikeluarkan karena Pemerintah Indonesia melihat bahwa aktivitas ICRC saat ini sudah keluar jalur dari perjanjian terakhir yang disepakati antara kedua pihak, kata Faiza.

Faiza mengatakan bahwa kunjungan ICRC kepada sejumlah tersangka aktivis separatis Papua di penjara baru-baru ini adalah tanpa persetujuan Pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia dan ICRC pernah menyepakati dua perjanjian, masing-masing pada tahun 1977 dan 1987.

Menurut Faiza, untuk memperbarui isi perjanjian, Pemerintah Indonesia telah mengajukan rancangan Nota Kesepahaman (MoU) yang baru pada 2004, yang hingga kini belum ditanggapi ICR.

Sebagai delegasi kawasan, ICRC menempatkan staf operasional Indonesia yang berkedudukan di Jakarta untuk membawahi beberapa wilayah dan kawasan antara lain Australia, Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, PNG, Cook Islands, Makronesia, Fiji, Nauru, dan lainnya.

Saat ini, wilayah kerja ICRC Indonesia hanya meliputi Indonesia dan Timor-Leste saja dan sampai sekarang tidak ada perjanjian yang mengatur pembukaan kantor cabang ICRC Indonesia.

Selain di Papua, kata Faiza, kantor cabang "merujuk istilah yang digunakan ICRC" tersebut juga dibuka di Aceh, dengan dikepalai oleh seorang kepala cabang, untuk mengendalikan aktivitas mereka di daerah yang ditunjuk.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009