Pelaksanaan sidang secara online ini dalam rangka pencegahan penularan COVID-19
Bandarlampung (ANTARA) - Sidang dugaan suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung dengan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati nonaktif), Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri digelar secara online.

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung menggunakan video teleconference dengan dua ruangan, kata Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan, di Bandarlampung, Senin.

Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan tim penasihat hukum ketiga terdakwa berada di ruang sidang seperti biasa yang dipakai. Sedangkan untuk para saksi berada di ruang yang berada di sebelahnya.
Baca juga: Jaksa hadirkan 6 saksi dalam sidang suap Bupati Lampung Utara

Sedangkan untuk terdakwa Agung berada di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan, dan tiga terdakwa lainnya berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa.

"Pelaksanaan sidang secara online ini dalam rangka pencegahan penularan COVID-19. Karena itu, kami bagi menjadi dua untuk di pengadilan sedangkan terdakwa di lapas dan rutan," katanya pula.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho mengatakan, walaupun sidang tidak menghadirkan para terdakwa namun para saksi tetap dihadirkan.

“Ya untuk saksi tetap sudah kami panggil dan hadirkan saat ini,” kata dia.
Baca juga: Bupati Lampung Utara nonaktif disidang kasus suap proyek

Enam saksi yang dihadirkan tersebut di antaranya BPKD Lampung Utara, Desyadi; Junaidi Utama, keponakan dari terdakwa Agung; Samsir, mantan Sekda Lampung Utara; Abdul Rahman, Dede Bastina, dan Septo Sugiarto seorang kontraktor.

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020