Jakarta (ANTARA) - Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah segera menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam upaya penanggulangan COVID-19.

"Penetapan ini harus meletakkan otoritas tertinggi dalam upaya penanggulangan COVID-19 berada di otoritas kesehatan," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Ia menyatakan pelibatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus dilakukan secara proporsional dan profesional.

Baca juga: MPR mendukung rencana pemerintah keluarkan PP Karantina Wilayah

"Misalnya dalam jumlah terbatas dan bersifat perbantuan kepada otoritas kesehatan dalam menjalankan misi kemanusiaannya serta tidak melakukan tindakan di luar hukum atau mandat yang ada," ucap Kurnia yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Selanjutnya, kata dia, negara juga harus memastikan bahwa darurat kesehatan ini tidak dijalankan dengan represif seperti diperlihatkan beberapa negara, melainkan mengedepankan penyadaran publik yang menjamin keberlanjutan "physical distancing".

Baca juga: Pemerintah diminta kaji ulang penerbitan recovery bonds

Seiring dengan status kedaruratan kesehatan masyarakat tersebut, lanjut Kurnia, penentuan prioritas kerja pemerintah difokuskan pada pembenahan penanganan pelayanan kesehatan bagi mereka yang terdampak COVID-19.

"Memastikan dan mendistribusikan secara proporsional persediaan alat pelindung diri, obat-obatan, terutama obat-obatan esensial seperti ketersediaan obat ARV (antiretroviral), dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan," tuturnya.

Kemudian, merombak sistem dan mekanisme informasi dan komunikasi publik menjadi transparan, tepat, cepat, dan peka krisis dan dikombinasikan dengan tes masif yang valid metodenya, terpercaya hasilnya, dan dijalankan secara efektif.

Baca juga: Kebersamaan semua komponen bangsa diyakini mampu lawan COVID-19

Selain itu, koalisi juga meminta pemerintah memperhatikan mulai langkanya sejumlah barang seperti vitamin, obat-obat dasar seperti paracetamol, antiseptik termasuk "hand sanitizer" atau cairan pencuci tangan.

"Serta menjamin ketersediaan pangan, air, listrik bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama kelas sosial ekonomi bawah yang akan terdampak dan disproporsional dari kebijakan negara sejauh ini," ujar Kurnia.

Pemerintah juga diminta menyiapkan segala hal berkenaan dengan mitigasi dampak dari penetapan darurat kesehatan masyarakat sebagaimana termaktub di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018.

Baca juga: Pengamat: Karantina wilayah kewenangan pemerintah pusat

"Pemerintah wajib mengambil langkah nyata untuk memastikan ketersediaan stok pangan dan bantuan lainnya untuk kebutuhan hidup harian dan mempercepat persiapan dan penyediaan bantuan sosial dan jaring pengaman sosial dan memastikan semua langkah tersebut dilakukan secara transparan dan bekerja sama secara efektif dengan pemerintah daerah demi optimalisasi langkah," kata dia.

Ia menyatakan berbagai upaya solidaritas antarwarga terus bermunculan, termasuk memberikan donasi bagi masyarakat kelas sosial ekonomi bawah, memproduksi alat pelindung diri bagi pekerja kesehatan, dan secara swadaya membuat cairan antiseptik serta masker untuk dibagikan.

"Inisiatif dan langkah dari warga untuk saling membantu dan bersolidaritas adalah hal positif dan baik," ucap dia.

Baca juga: Pemerintah diminta kedepankan kebijakan kesehatan dibanding ekonomi
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020