Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang baru saja menjalankan masa tugasnya Didik Supriyanto mengatakan tidak ingin lembaga yang dipimpinnya itu ke depannya menjadi momok bagi penyelenggara pemilu lain.

Didik Supriyanto dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu, mengatakan secara umum undang-undang telah mengatur bahwa tugas penanganan perkara DKPP bersifat pasif.

Baca juga: Evi Novida menilai putusan DKPP memberhentikannya cacat hukum

Baca juga: Evi Novida gugat putusan pemberhentiannya oleh DKPP ke PTUN

Baca juga: Presiden berhentikan Evi Novida Ginting secara tidak hormat


Kemudian, DKPP tidak punya intensi harus menyelidiki perkara kepemiluan secara aktif yang tidak menjadi aduan dari para pengadu.

"Saya tidak mau DKPP ini menjadi momoknya penyelenggara pemilu yang lain, biasanya kalau momok ya seperti itu, maju sedikit biar kelihatan gagah dan galak, itu kan celaka," kata dia.

Tindakan melebihi kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan menurut dia malah bisa membuat celaka banyak orang, dan itu harus dihindari.

"Orang yang tidak berbuat jahat dianggap dan dinilai berbuat jahat sehingga dikasih hukuman yang setimpal dengan dugaan kejahatan, itu kan merusak masa depan orang, tidak boleh seperti itu," katanya.

Berkaca dari pengalamannya di Dewan Pers, lanjut dia, sidang etik seharusnya tidak berat dan bisa dilakukan lebih santai jika dibandingkan dengan persidangan lembaga peradilan lain.

"Sejauh yang saya rasakan di tempat lain ya, saya dulu aktif di Dewan Pers, proses persidangan di dewan etik itu tidak berat-berat amat, banyak diskusi, lontaran adu bukti bisa dimanajemen dengan santai, berbeda dengan lembaga peradilan yang terjebak formalisme," ujarnya.

Didik Supriyanto ditunjuk Presiden menjadi Anggota DKPP melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30/P Tahun 2020 yang ditanda tangani pada 12 Maret lalu.

Didik ditunjuk menggantikan Harjono yang telah menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Desember 2019.

Pelaksana tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Muhammad pada 30 Maret 2020 memperkenalkan Didik secara resmi sebagai Anggota baru DKPP kepada jajaran Komisi II DPR RI.

Pengenalan dilakukan Muhammad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri serta pimpinan KPU, Bawaslu dan DKPP, pengenalan itu merupakan penampilan Didik yang pertama di hadapan publik sebagai anggota DKPP .

“Saya ingin memperkenalkan anggota DKPP yang baru pengganti Pak Harjono, Didik Supriyanto di hadapan bapak Ibu semua,” ujar Muhammad.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020