Pemerintah wajib menjelaskan hal itu, karena terkait virus corona ini merupakan informasi yang memang dibutuhkan oleh publik
Pamekasan (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Jawa Timur meminta Pemkab Pamekasan menjelaskan kepada publik terkait perbedaan informasi hasil uji laboratorium pasien positif corona (COVID-19).

Menurut Ketua KI Jatim Imadoedin, penjelasan terinci mengenai hasil uji laboratorium itu perlu disampaikan agar tidak menimbulkan tafsir beragam di kalangan masyarakat.

Baca juga: Komisi Informasi minta identitas ODP-PDP COVID-19 dirahasiakan

"Pemerintah wajib menjelaskan hal itu, karena terkait virus corona ini merupakan informasi yang memang dibutuhkan oleh publik," kata Imadoedin dihubungi melalui telepon, Rabu.

Imad mengatakan publik membutuhkan apa yang menjadi penyebab perbedaan hasil laboratorium di Surabaya dan Jakarta.

"Termasuk standar operasional prosedur (SOP) mengetahui tes laboratorium di Surabaya dan Jakarta, sehingga menimbulkan hasil yang berbeda," katanya.

Baca juga: Komisi informasi dorong Pemprov Kalsel berikan informasi COVID-19

Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan itu mengatakan jika informasi terkait hasil laboratorium tersebut tidak dijelaskan secara utuh dan terinci, maka hal itu berpotensi akan menimbulkan persepsi negatif.

"Di samping itu, juga bisa menimbulkan keresahan publik, di samping juga bisa melahirkan public distrust kepada pemerintah," kata Imad.

Sebelumnya, Bupati Pamekasan, Jawa Timur Baddrut Tamam merilis ada warganya yang positif terpapar virus corona sesuai hasil pemeriksaan laboratorium dari Balitbangkes Jakarta.

Warga yang positif corona ini setelah datang dari Malang. Ia datang dalam kondisi sakit, lalu dirujuk ke RSUD dr Slamet Martodirjo Pamekasan.

Baca juga: Pemerintah didorong proaktif sampaikan informasi COVID-19 secara benar

Pasien itu datang dari Malang, Jawa Timur pada hari Selasa, 17 Maret 2020. Lalu, pada Kamis, 19 Maret 2020 sekitar 21.20 WIB dirujuk ke RSUD dr Slamet Martodirjo Pamekasan.

Selanjutnya pada Jumat, 20 Maret 2020 sekitar pukul 12.30 WIB pasien meninggal dunia.

Pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Pemkab Pamekasan lalu mengirim spesimen pasien dikirim ke laboratorium BBTKLP2 (Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit) Surabaya dan hasil uji laboratorium yang diterima Pemkab Pamekasan pada 24 Maret 2020 itu negatif.

Lalu, pada Minggu, 29 Maret 2020 hasil laboratorium dari Balitbangkes Jakarta menyatakan positif.

Dengan adanya warga yang positif corona ini, maka kini Pamekasan masuk dalam status zona merah COVID-19.

Sementara, tim Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Pamekasan hingga kini memang belum menjelaskan secara detail apa yang menyebabkan perbedaan hasil lab antara Surabaya dan Jakarta tersebut dengan alasan masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Dinkes Jatim dan Kemenkes RI.

Baca juga: Komisi Informasi Sulbar tangani 109 sengketa informasi

 

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020