ANTARA - Mulai 1 April 2020, Badan Pendapatan Pajak (Bapenda) kota Malang, Jawa Timur, menghapus berbagai jenis pajak, seperti pajak bumi bangunan, pajak hiburan dan pajak reklame. Hal ini  sejalan dengan instruksi pemerintah pusat, agar memberikan kemudahan kepada masyarakt dimasa wabah pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.(Achmad Syaiful Afandi/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)