pemberlakuan penutupan jalan dan jam malam ini demi kepentingan kita bersama
Balikpapan (ANTARA) - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menetapkan menambah ruas jalan yang ditutup dari sebelumnya 7 ruas jalan dengan 9 titik penutupan, menjadi 15 ruas jalan dengan 19 titik penutupan untuk mengurangi mobilitas warga.

“Kita ketatkan agar penutupan ini efektif, agar orang tinggal di rumah dulu dan bersabar,” kata Wali Kota Rizal Effendi di Balikpapan, Rabu.

Sebelumnya, meski negatif terpapar COVID-19, satu orang pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal dunia di RS Kanujoso Djatiwibowo. Satu pasien lain yang juga masih dalam pengawasan, juga meninggal dunia. Pasien yang kedua ini belum keluar hasil analisis laboratoriumnya.

Dengan demikian sudah 3 yang meninggal dunia berkenaan COVID-19, di mana 1 positif terpapar, 1 negatif dan meninggal sebab hal lain, dan 1 yang belum diketahui positif terpapar atau tidak.

“Betapa pun kita tetap prihatin,” kata Wali Kota.

Baca juga: Jalan Skouw ditutup sementara guna cegah COVID-19
Baca juga: Cegah penyebaran virus corona, 12 ruas jalan di Kota Medan ditutup


Ruas-ruas tambahan itu adalah Jalan Pierre Tendean mulai Simpang Tiga Telaga Sari, lalu dua jalan yang paralel dengan Jalan Pierre Tendean itu, yaitu Jalan Manuntung dan Jalan ZA Maulani.

Di sebelah barat kota, ditutup Jalan Yos Sudarso mulai Simpang Tiga Karanganyar ke arah Pelabuhan Semayang, dan jalan sambungannya, Jalan Jenderal A Yani hingga ke Bundaran Rapak.

Di utara, ditutup Jalan Grand City dan ruas Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan MT Harjono. Di timur, Jalan Mulawarman yang sejajar pantai juga ditutup.

“Untuk Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Mulawarman diberlakukan efektif mulai Jumat 3 April 2020,” tegas Wali Kota Rizal.

Baca juga: Gubernur Jabar izinkan kab/kota terapkan karantina wilayah parsial
Baca juga: Istana: Tidak benar Presiden Jokowi berlakukan karantina parsial


Sebelumnya 7 ruas jalan di 9 titik yang ditutup adalah Jalan MT Harjono mulai dari Simpang Wika hingga Simpang Beruang Madu), Jalan Ruhui Rahayu (dari Simpang Empat Balikpapan Baru hingga Simpang Dome), Jalan Asnawi Arbain (Beje-beje atau MT Harjono Dalam.

Selanjutnya Jalan Jenderal Achmad Yani mulai dari Simpang Plaza Balikpapan hingga Bundaran Rapak, di kawasan Gunung Malang ditutup Jalan Mayjen Soetojo mulai dari Simpang Markoni, Jalan Tjutjup Suparna atau Boulevard Balikpapan Baru mulai dari Simpang Empat Balikpapan Baru hingga lanjutannya ke Jalan Imat Saili Sungai Ampal (Jalan Beler) hingga ke Jalan MT Harjono Dalam.

“Saya memahami jalan-jalan ini sangat vital bagi masyarakat, tapi memang kita ingin batasi dulu supaya kita tidak banyak keluar dari rumah kecuali kepentingan tertentu,” kata Wali Kota Rizal.

Waktu tutup jalan-jalan tersebut antara pukul 09.00-15.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan antara pukul 20.00-02.00 WITA, dari sebelumnya pukul 20.00-04.00 WITA. Juga berlaku jam malam mulai pukul 23.00-04.00 WITA.

Baca juga: Jam malam berlaku, warga Aceh Barat dilarang keluar rumah
Baca juga: Pemkot Pekalongan berlakukan jam malam antisipasi COVID-19


Diberlakukan jam malam mulai pukul 23.00 Wita agar masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah kecuali untuk hal yang mendesak. Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP akan berjaga-jaga untuk menegakkan aturan tersebut.

Penutupan jalan tersebut dikecualikan bagi aparat TNI, Polri, Petugas Gugus Tugas Covid-19, kendaraan dan personel keadaan darurat atau emergency, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kebersihan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, tenaga medis, relawan Palang Merah Indonesia, dan pemberi jasa antarjemput makanan daring (online).

“Saya mohon pengertian saudara-saudara. Pemberlakuan penutupan jalan dan jam malam ini demi kepentingan kita bersama,” tegas Wal Kota Rizal.

Masih dapat melalui jalan-jalan yang ditutup itu pada jam ditutupnya juga petugas pelayanan pengaduan dan gangguan PLN dan PDAM, jurnalis dengan memperlihatkan tanda pengenal jurnalisnya, angkutan uang kartal, angkutan logistik, pengangkut BBM dan gas, dan mengurus keluarga yang sakit.

Petugas angkutan harus dibekali surat tugas dari instansi atau perusahaannya dan diketahui oleh Wali Kota atau Kepala Dinas Perhubungan untuk bisa melewati jalan yang ditutup.

Baca juga: Cegah COVID-19, Pemkot Mataram berlakukan jam malam
Baca juga: Cegah COVID-19, Kalsel pertimbangkan pemberlakuan jam malam
Baca juga: Anggota DPR: Keppres karantina terbit, tak perlu debat soal lockdown


Pewarta: Novi Abdi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020