ANTARA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangka Raya akan membebaskan sebanyak 40 narapidana di tengah pandemi COVID-19. Pengeluaran dan pembebasan narapidana itu nantinya akan melalui asimilasi dan integrasi, sebagai upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana, yang merujuk atas peraturan Menteri Hukum dan HAM.(Redianto Tumon/Agha Yuninda Maulana/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2020
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.