transaksi pembayarannya menggunakan Bitcoin
Jakarta (ANTARA) - Penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyebutkan, bahan baku ganja sintetis atau tembakau gorila didatangkan dari luar negeri menggunakan metode pembayaran Bitcoin.

"Bibit canabinoid dipesan melalui media sosial. Selanjutnya transaksi pembayarannya menggunakan Bitcoin, kemudian jasa pengirimannya menggunakan jasa pengiriman," kata kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Metro Jaya, Jumat.

Dijelaskan, bahan utamanya adalah biang yang dikenal dengan nama canabinoid dan tujuan komplotan ini menggunakan metode pembayaran Bitcoin adalah untuk menghindari pengintaian petugas.

Canabinoid tersebut sengaja didatangkan dari luar negeri karena tidak ada yang bisa memproduksi barang haram tersebut di dalam negeri.

Baca juga: Polda Metro gerebek industri tembakau gorila lintas provinsi

Barang tersebut kemudian disamarkan sebagai makanan yang dikirimkan ke empat lokasi pembuatan tembakau gorila yakni di Jakarta, Tangerang Selatan, Cirebon, dan Bandung.

"Mengirim melalui jasa pengiriman, disamarkan dengan kotak kardus berisi makanan. Subdit 1 langsung melakukan identifikasi, mengikuti mulai dari pengiriman dan berhasil mengamankan empat tempat atau TKP (tempat kejadian perkara) ," ujarnya.

Dalam penggerebekan itu polisi berhasil membekuk 12 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa bibit ganja sintetis berupa canabinoid sebanyak 7 (kg) dan 10 kilogram tembakau gorila siap edar.

Penyidik Ditresnarkoba juga menemukan indikasi masih ada anggota jaringan ini produsen tembakau gorila ini yang tersebar di daerah lain dan masih melakukan penyelidikan untuk membekuk pelakunya.

Baca juga: Polda Metro terbangkan napi dari Lapas Sleman untuk diperiksa

"Tim masih di lapangan, mudah-mudahan dalam waktu dekat cepat terungkap semua peredaran tembakau gorila ini karena banyak yang beredar ini di Indonesia untuk kalangan menengah ke bawah," ujar Yusri.

Yusri juga mengatakan harga 10 kilogram tembakau gorila tersebut mencapai sekitar Rp4,5 miliar.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan para tersangka ini belajar meracik tembakau gorila secara otodidak.

Baca juga: Polisi bongkar jaringan pengedar ganja sintetis Surabaya-Jakarta

"Membuat tembakau gorila cenderung lebih mudah sehingga para tersangka bisa belajar sendiri dan buat sendiri. Barang-barang yang diperlukan itu sudah ada dari sumber yang terpisah sehingga saat mereka dapat bahan itu dia bikin sendiri dan distribusikan sendiri. Keterkaitannya ini hanya jual beli," ujar Sapta.

Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020