masih ada ruang kosong berkapasitas sekitar 700 ton yang siap menampung ikan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan, pihaknya telah menyiapkan cold storage atau gudang beku bila pemerintah ke depannya memutuskan untuk menyerap hasil ikan tangkapan nelayan dan produksi pembudidaya nasional.

"Gudang beku tetap bisa dimanfaatkan untuk menyimpan produk perikanan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Menteri Edhy memaparkan, salah satu cold storage KKP berada di Jalan Muara Baru Ujung, Penjaringan, Jakarta Utara. Kapasitas gudang beku tersebut mencapai 1.000 ton dan lokasinya terintegrasi dengan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman serta Pasar Ikan Modern Muara Baru.

Menurut dia, cold storage tersebut sangat berguna untuk menampung ikan yang berasal dari sentra produksi.

"Sehingga ketika musim panen, stok ikan melimpah tidak akan terbuang dan siap menjadi cadangan ketika musim paceklik," ucapnya.

Cold storage di Muara Baru ini dikelola sendiri oleh Ditjen PDSPKP KKP dengan menggunakan skema tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hingga 1 April 2020, cold storage telah terisi sekitar 103,5 ton ikan dari empat mitra pengguna, baik koperasi maupun perusahaan.

Rencananya, akan ada dua mitra pengguna baru yang akan memanfaatkan gudang penyimpanannya sekitar 150 ton.

"Jadi masih ada ruang kosong berkapasitas sekitar 700 ton yang siap menampung ikan," ucap Menteri Edhy.

Sementara itu, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Nilanto Perbowo memaparkan, cold storage di Muara Baru dibangun di atas lahan seluas 8.885 meter persegi yang terdiri dari dua lantai lengkap dengan lantai mezanin dengan luas area cold storage beserta area parkirnya 3.494 meter persegi.

"Lantai satu dapat menampung 300 ton dan lantai dua dapat menampung 700 ton," ucap Nilanto.

KKP, kata Nilanto, juga terbuka bagi siapapun yang ingin memanfaatkan cold storage. Syaratnya, mitra hanya perlu mengajukan surat ijin penggunaan ruangan cold storage kepada Direktur Logistik, Ditjen PDSPKP KKP dengan menyebutkan jenis unit usaha, lokasi konsumen, estimasi volume dan jangka waktu penyimpanan.


Baca juga: Menteri Edhy janji bangun "cold storage" di Natuna
Baca juga: Menteri Edhy ingin program bangun "cold storage" tepat sasaran
Baca juga: KKP - Perinus jajaki kerja sama pengelolaan gudang pendingin

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020