Padang (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat, menggelar sidang perdana terdakwa Muhammad Yamin Kahar atas dugaan suap kepada Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan.

"Sekitar Januari 2018 Muzni Zakaria selaku Bupati Solok Selatan mendatangi rumah terdakwa, kemudian menawarkan paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp55 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK Rikhi Benindo Maghaz dkk. dalam dakwaan yang dibacakan di Padang, Rabu.

Terdakwa lalu menanggapi tawaran Bupati dengan menanyakan apakah bisa pekerjaan dibangun terlebih dahulu, lalu pembayaran dalam beberapa tahun setelah pekerjaan selesai.

Muzni mengatakan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan.

Ia lantas meminta terdakwa untuk ikut proses lelang terlebih dahulu.

Baca juga: KPK limpahkan kasus suap Bupati Solok Selatan ke Pengadilan

Pada pertemuan tersebut, terdakwa yang merupakan pemilik Group Dempo mengenalkan direkturnya yang biasa menangani proyek pemerintah kepada Muzni.

Muzni lalu meminta agar menelpon kepala dinasnya jika berminat terhadap proyek.

Beberapa hari setelah pertemuan dengan terdakwa, Muzni kemudian memanggil Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUTRP, ketua serta sejumlah anggota kelompok kerja pelelangan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

"Untuk memberi arahan agar paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dimenangi oleh perusahaan yang digunakan terdakwa, termasuk paket pembangunan Jembatan Ambayan," lanjut jaksa membacakan dakwaan dalam sidang yang digelar secara tatap muka.

Dari dakwaan yang dibacakan jaksa, juga diketahui perusahaan yang diikutikan lelang bukan perusahaan terdakwa, melainkan perusahaan lain PT Zulaikha dengan kesepakatan fee 12 persen dari nilai kontrak.

Setiap pemrosesan tersebut, diurus oleh direktur dari terdakwa yang awalnya sempat dikenalkan kepada Muzni Zakaria.

Sementara itu, proyek pembangunan Jembatan Ambayan disiapkan untuk PT Yaek Ifda Cont dengan ketentuan sama memberi fee 12 persen dari nilai proyek.

Awalnya proyek tersebut juga ditawarkan ke PT Zulaikha. Namun, tidak diambil karena telah mendapatkan proyek Masjid Agung.

Selanjutnya, pada tanggal 9—20 Maret 2018 lelang untuk proyek Jembatan Ambayan dibuka, sedangkan lelang untuk Pembangunan Masjid Agung dibuka pada tanggal 3—23 April 2018.

Kedua perusahaan itu akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Baca juga: Pemberi suap Bupati Solok Selatan nonaktif segera disidang

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria


Namun, dalam proses lelang yang tengah berjalan, terdakwa disebut telah menyerahkan uang total Rp475 juta, baik untuk Muzni Zakaria maupun kelompok kerja lelang Jembatan Ambayan serta Masjid Agung.

Uang yang diserahkan terdakwa kepada Muzni melalui direkturnya serta kepala dinas, atau pemberian uang terhadap kelompok kerja (pokja) dinilai telah melanggar ketentuan.

Jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 (1) KUHP.

Dakwaan kedua melanggar Pasal 13 UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa yang sidang didampingi oleh penasihat hukum Halius Husain dkk. akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU KPK pada sidang berikutnya.

Pada bagian lain, untuk Bupati Muzni Zakaria, saat ini prosesnya masih dalam penyidikan KPK.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020