Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mempermudah pengurusan izin edar alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan pasien COVID-19, termasuk izin edar untuk alat pelindung diri (APD).

​​​​​​"Kementerian Kesehatan melakukan relaksasi, memberikan kemudahan perizinan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan COVID-19 termasuk APD. Untuk APD-APD yang sudah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan izin edar," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya di Graha BNPB Jakarta, Jumat.

Menurut Arianti, saat ini Kementerian Kesehatan telah menerbitkan izin edar produk APD dari beberapa industri yang dinilai telah memenuhi persyaratan dan standar dalam memproduksi APD.

Guna menentukan suatu produk APD telah memenuhi standar Kementerian Kesehatan, pemeriksaan laboratorium dilakukan untuk mengecek bahan pembuat APD. 

Arianti mengatakan, produk APD yang bahannya dinyatakan belum sesuai dengan standar dalam pedoman Kementerian Kesehatan serta belum memenuhi standar pengujian yang telah ditetapkan masih bisa digunakan di area-area dengan tingkat penularan COVID-19 rendah.

Ia mengatakan bahwa tenaga kesehatan yang bekerja di area dengan risiko penularan COVID-19 rendah tetapi tetap memerlukan APD di antaranya tenaga kefarmasian, tenaga gizi, dan pengendara ambulans.

"Ini bisa digunakan APD non-medis, dan untuk APD ini tidak memerlukan izin edar," kata Arianti.

Kementerian Kesehatan memperkirakan Indonesia membutuhkan sekitar delapan juta APD untuk mendukung penanganan kasus COVID-19, yang hingga Juni 2020 jumlah kasusnya diperkirakan lebih dari 20 ribu.

Baca juga:
Presiden: Jangan sampai ada penghambat izin industri alat kesehatan
Presiden perintahkan relaksasi aturan impor bahan baku alat kesehatan

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020