Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi secara simbolis menyerahkan bukti calon penerima Kartu Prakerja Program Asimilasi dan Integrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Saya bersama Kanwil Kemenkumham menginisiasi agar mereka yang sudah kembali bersama dengan keluarganya bisa mendapatkan bantuan Kartu Prakerja," ujar Gubernur Arinal di Bandarlampung, Jumat.

Pada tahap pertama ini, sebanyak 50 mantan narapidana menerima Kartu Prakerja yang merupakan program pemerintah pusat tersebut. Program ini merupakan yang pertama kali di Indonesia diinisiasi oleh Gubernur Lampung.

Baca juga: Manajemen: Program bantuan COVID-19 tidak hanya Kartu Prakerja

Arinal mengatakan bahwa fasilitas yang akan diterima dari penerima Kartu Prakerja, yakni akan mendapatkan uang sebesar Rp600.000/bulan selama 4 bulan dan pelatihan kerja berikut dengan uang pelatihan.

Ia berharap program ini untuk menciptakan SDM yang berkualitas dan memiliki keterampilan serta berdaya saing tinggi.

"Diharapkan fasilitas yang diberikan dari Kartu Prakerja ini bisa digunakan secara efektif dan produktif," katanya.

Arinal menyebutkan bagi yang mendapatkan asimilasi dan integrasi, agar dapat memanfaatkan program Kartu Prakerja dan melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

"Melakukan self monitoring (memantau diri sendiri), self isolation (karantina mandiri jika sakit), dan social distancing dengan jaga jarak, hindari kerumunan dan sebisa mungkin berdiam diri di rumah," katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Nofli mengatakan bahwa Provinsi Lampung sejak 1 April 2020 sampai dengan saat ini telah mengeluarkan 1.646 narapidana dan anak untuk melaksanakan asimilasi dan integrasi.

Nofli mengatakan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

"Untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19, Kemenkumham menerbitkan kebijakan khusus pemberian asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak," ujarnya.

Selain narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi karena pencegahan dan penanggulangan COVID-19, kata Nofli, terdapat juga 3.220 orang klien Balai Pemasyarakatan (narapidana yang mendapatkan program PB, CB, dan CMB sebelum adanya COVID-19).

Baca juga: Kartu Prakerja siap tambah mitra platform digital untuk pelatihan

Baca juga: Pelatihan Kartu Prakerja harus relevan dengan kebutuhan


"Harapan kami kepada Bapak Gubernur agar klien Balai Pemasyarakatan yang mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB) ini juga bisa mendapatkan program Kartu Prakerja ke depannya," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Lukmansyah mengatakan bahwa fasilitas dalam program Kartu Prakerja, yakni pelatihan secara daring, pemberian insentif selama 4 bulan, dan survei wilayah kerja.

"Setelah dilatih, mereka juga akan mendapatkan pekerjaan. Untuk pelatihannya sendiri, tergantung pada minat mereka," ujarnya.

Lukmansyah menyebutkan ada beberapa skema bagi sesorang untuk mendapatkan Kartu Prakerja.

"Para mantan narapidana ini akan dimasukkan ke dalam skema pencari kerja. Penerima Kartu Prakerja setelah terverifikasi oleh pusat, kami hanya pengajuan," katanya.

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020