
Pemerintah memutuskan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar guru honorer yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kebijakan dilakukan guna mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah selama pandemi COVID-19.
Copyright © ANTARA 2020
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.