Kali ini, masyarakat bisa mengikuti kegiatan di Masjid Istiqlal melalui daring seperti tausiyah
Jakarta (ANTARA) - Masjid Istiqlal menyatakan tetap akan menyiarkan siaran langsung program tausyiah bagi jamaah di rumah, menyusul peniadaan kegiatan berjemaah selama Ramadhan 1441 Hijriah demi menghindari penyebaran Virus Corona COVID-19.

Kepala Protokol Masjid Istiqlal, Abu Hurairah, di Jakarta, Selasa, mengatakan siaran langsung tausiyah akan diisi imam besar Masjid Istiqlal bagi para jemaah di rumah melalui stasiun televisi nasional.

"Kali ini, masyarakat bisa mengikuti kegiatan di Masjid Istiqlal melalui daring seperti tausiyah. Kami ada tausiyah setelah Shalat Magrib, oleh imam besar dan tersedia di TVRI serta siaran langsung di akun youtube Masjid Istiqlal," ujar Abu.

Istiqlal sendiri ditutup demi menghindari kegiatan keagamaan yang berpotensi menimbulkan keramaian, termasuk Shalat Tarawih berjamaah. Keputusan itu diambil mengikuti imbauan dari pemerintah dan majelis ulama.

Baca juga: Istiqlal tiadakan kegiatan berjemaah selama Ramadhan 1441 H

"Jadi untuk bulan Ramadhan tahun ini tentunya berubah ya, program-program yang biasanya kita laksanakan itu dibatalkan. Jadi tidak ada pelayanan agama selama masa COVID-19 di Masjid Istiqlal. Masyarakat tidak perlu datang ke masjid istiqlal, karena masjid kali ini pasti kami tutup. Hal itu dilakukan sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan MUI," tuturnya menambahkan.

Kendati demikian, ada dua program yang tetap akan berlangsung di Istiqlal, yakni zakat fitrah dan santunan yatim.

Kedua program itu, lanjut Abu, dilakukan dengan para penerima tidak datang langsung ke Istiqlal, namun melalui sistem dalam jaringan (daring). Sementara zakat fitrah dengan menyebarkan rekening.

"Santunan yatim ini pun, pada dasarnya mereka tidak datang ke sini, tapi melalui sistem daring, tautan terkait sudah saya sebar di semua yayasan, sudah banyak yang terdata. Nah, untuk zakat fitrah, kami sudah sebar rekening untuk transfer, dan orangnya tidak perlu ke masjid, pembagiannya (zakat dan santunan) diantar seperti pembagian daging hewan kurban, jadi mereka tidak perlu datang ke sini," ujarnya menambahkan.

Baca juga: MUI: Jakarta kawasan boleh tidak shalat Jumat
 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020