Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 11.012 WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) asing pulang ke Tanah Air karena pekerjaannya terdampak wabah virus corona atau COVID-19.

“Penyebaran COVID-19 memukul industri kapal pesiar dunia sehingga banyak pihak perusahaan kapal memutuskan untuk menghentikan operasi dan memulangkan para ABK, termasuk dari Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha kepada wartawan melalui konferensi video di Jakarta, Rabu.

Dari belasan ribu ABK tersebut, ada yang dibantu pemulangannya oleh pemerintah Indonesia, di antaranya awak kapal pesiar Diamond Princess dan World Dream, dan ada pula yang kepulangannya difasilitasi pihak perusahaan.

“Jadi pihak principal yang memfasilitasi pemulangan baik melalui pesawat komersial maupun pesawat carter, ada juga yang mengantar langsung menggunakan kapal pesiar menuju Indonesia,” tutur Judha.

Dalam proses pemulangan para ABK, Kemlu dan perwakilan RI di luar negeri berkoordinasi dengan pihak perusahaan kapal agar hak-hak ketenagakerjaan para ABK WNI terpenuhi.

Berdasarkan catatan Kemlu per 22 April 2020, terdapat 148 ABK WNI yang terinfeksi COVID-19 di luar negeri dengan 17 orang sembuh, 128 orang dalam kondisi stabil, dan tiga meninggal dunia.

Diantara ABK yang meninggal dunia adalah seorang WNI dari kapal Oasis of the Seas yang berlabuh di Miami, AS, serta seorang WNI yang sebelumnya bekerja di kapal MV Viking Star di Inggris.

Perwakilan RI di masing-masing negara tersebut telah menghubungi keluarga para WNI untuk menyampaikan kabar duka dan memastikan pemenuhan hak-hak mereka oleh pihak perusahaan kapal.

Secara total Kemlu mencatat 20.041 WNI bekerja di 158 kapal di seluruh dunia, baik itu kapal selam, kargo, maupun perikanan.

Baca juga: KBRI Bangkok pulangkan WNI terdampak larangan penerbangan komersial

Baca juga: Terus bagikan sembako, pemerintah imbau WNI di Malaysia tidak mudik

Baca juga: 536 WNI positif COVID-19 di luar negeri, 126 orang sembuh




 

188 WNI akan dievakuasi dari kapal pesiar Hong Kong

 

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020