Kalau positif mudik, maka akan kita minta putar balik
Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memperketat pengamanan dalam pelaksanaan pengawasan mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19.
 
Pengetatan pengamanan itu dilaksanakan seiring dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa aktivitas perpindahan warga dari satu daerah ke daerah lain, pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini berstatus dilarang.
 
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Kemas Ahmad Yamin, di Medan, Kamis, mengatakan secara teknis pihaknya memang belum mendapatkan petunjuk dari Korlantas Polri atas pelarangan mudik ini.
Baca juga: Pemerintah akui tidak mudah larang tradisi mudik
 
Hanya saja, sebagai tahap awal, Ditlantas Polda Sumut akan menempatkan sejumlah titik pemeriksaan (check point), baik di jalan masuk dan keluar atau jalan yang akan dilalui masyarakat untuk mudik.
 
"Kepada masyarakat yang tetap melaksanakan mudik akan kita setop, lalu akan kita periksa protokol kesehatannya. Kemudian kita tanyakan perjalanannya hendak kemana. Kalau positif mudik, maka akan kita minta putar balik," katanya lagi.
 
Namun, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pusat terkait teknis pelarangan mudik ini. "Karena kita kan tidak boleh bertolak belakang dengan petunjuk pusat," ujarnya pula.
 
Mengenai sanksi lain, kata Yamin, juga akan menyesuaikan dengan peraturan yang telah dipersiapkan. Namun sebagai langkah awal, pihaknya akan menerapkan putar balik tersebut bagi warga yang kedapatan mudik.
 
"Ini juga termasuk untuk angkutan. Apakah teknisnya nanti akan kita turunkan atau mempersiapkan bus pengganti untuk mengantarkannya kembali. Tapi, intinya agar warga untuk tidak mudik," ujarnya.
Baca juga: Volume kendaraan keluar Jakarta naik jelang larangan mudik
 
Sementara untuk jalur tikus, Yamin mengaku pihaknya tentu juga akan mempersiapkan agar tidak sampai bocor dilalui pemudik.
 
"Jadi kita akan laksanakan rapat dulu sembari menunggu petunjuk pusat. Kami akan rapat dulu mempersiapkan kebijakan tersebut," katanya pula.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020