Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten didukung Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan para pihak terkait menyiapkan 15 lokasi yang menjadi titik pembatasan penggunaan sarana transportasi pengawasan larangan mudik, menyusulkan adanya pelarangan mudik Lebaran 2020 yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

Pembatasan atau penyekatan dilakukan untuk mempersempit potensi penyebaran Virus Corona atau COVID -19 melalui jalur-jalur transportasi di Banten yang rutin menjadi jalur mudik terpadat setiap tahunnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) di Serang, Jumat mengatakan, dikarenakan Provinsi Banten menjadi salah satu gerbang sekaligus jalur utama mudik lebaran dari masyarakat berbagai daerah, maka perlu dilakukan upaya pembatasan penggunaan transportasi untuk mengurangi tingginya kepadatan pemudik yang dikhawatirkan berakibat pada tingginya potensi penyebaran COVID-19.

Baca juga: 421.177 KK terdampak COVID-19 di Banten diberi bantuan

“Kita kan ada Pelabuhan Merak serta jalur-jalur perbatasan antar provinsi yang setiap musim mudik itu selalu ramai dan padat. Maka untuk tahun ini karena ada larangan mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19, pihak kepolisian dan kami telah merancang dan mengaturnya agar tetap kondusif dan sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” kata Wahidin Halim.

Menurut Wahidin, pelarangan atau pembatasan penggunaan sarana transportasi tersebut berlaku untuk transportasi darat yakni kendaraan bermotor umum seperti mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan yakni mobil penumpang dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Adapun untuk lokasi pembatasan atau penyekatan, telah ditetapkan pada 15 titik lokasi.

Di antaranya satu lokasi di jalur tol yakni Gerbang Tol Cikupa dengan sekat kendaraan dari arah Merak, serta 14 lokasi di jalur arteri (non tol) meliputi Gerbang Citra Raya (Kabupaten Tangerang), Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang), Kronjo (Kabupaten Tangerang), Tigaraksa (Kabupaten Tangerang), Jayanti / Cisoka (Kabupaten Tangerang), Solear / Cisoka (Kabupaten Tangerang), Simpang Asem Cikande (Kabupaten Serang), Simpang Pusri (Kota Serang), Gayam (Kabupaten Pandeglang), Gerem dan Gerbang Tol Merak (Kota Cilegon), Gerbang Pelabuhan Merak (Kota Cilegon), Pelabuhan BBJ Bojonegara (Kabupaten Serang), Cipanas (Kabupaten Lebak) dan Cilograng (Kabupaten Lebak).

“Memang tidak ada penutupan Jalan Tol atau Jalan Non Tol, namun dilakukan penyekatan/pembatasan kendaraan di jalan," katanya.

Baca juga: Anies rakor dengan Pemprov Jawa Barat dan Banten terkait PSBB Jakarta

Dia menambahkan, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas Operasional Berplat Dinas, Tentara Nasional Indonesia Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas Operasional Petugas Jalan Tol, kendaraan Pemadam Kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah dan mobil barang.

Gubernur Wahidin menambahkan, selain adanya pembatasan penggunaan sarana transportasi pada jalur mudik, pelarangan juga berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk wilayah provinsi, kota/kabupaten yang telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah, serta wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB atau zona merah (Jabodetabek, Bandung Raya).

"Di Banten kan ada wilayah yang telah diberlakukan PSBB yakni wilayah Tangerang Raya, maka masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah tersebut karena memiliki kerentanan penyebaran wabah COVID-19 lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya yang tidak PSBB,” kata Wahidin.

Baca juga: APBD Provinsi Banten tahun 2020 capai Rp 13,214 triliun

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menambahkan, untuk pengawasannya telah dibangun pos-pos koordinasi pada akses keluar masuk utama jalan tol dan non tol serta pos check point di terminal bus dan pelabuhan angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Check Point moda darat akan dilakukan di Gerbang Tol dan jalan Non Tol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah PSBB, Terminal Bus dan Pelabuhan ASDP.

“Jenis tindakannya dilakukan secara bertahap meliputi kegiatan penyuluhan, imbauan dan sosialisasi, giat penjagaan dan pengaturan, penyekatan dan putar balik pemudik ke arah daerah asal, koordinasi bersama instansi terkait," katanya.

Dan tindakan ini berlangsung mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 pukul 24.00 WIB bertempat di titik lokasi penyekatan.

Baca juga: Bandara Halim tetap layani penumpang VIP, VVIP dan pejabat negara

Baca juga: Sebelum ditutup jumlah penumpang Terminal Lebak Bulus capai 563 orang

Baca juga: Tol Jakarta-Cikampek Elevated telah ditutup

Pewarta: Mulyana
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020