Selama PSBB ini aktivitas luar rumah dibatasi, mohon bersabar dulu karena ini bukan kepentingan kami tapi kepentingan dan keselamatan kita semua
Gorontalo (ANTARA) - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Minggu, mengatakan pasar mingguan di daerah itu akan ditutup selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB Provinsi Gorontalo akan diterapkan mulai 4-18 Mei 2020 dengan diterbitkannya peraturan gubernur Senin nanti.

Menurutnya, pasar mingguan akan diganti dengan sistem pasar daring atau online melalui aplikasi yang sudah disiapkan masing-masing pemda kabupaten/kota.

"Istri saya bahkan sudah menerapkan belanja kebutuhan rumah tangga dan dapur melalui pasar online. Lebih mudah dan tidak perlu repot keluar rumah," ujarnya saat konferensi pers.

Baca juga: Pedagang meninggal akibat Corona, pasar Surabaya ini tutup mulai 5 Mei

Menurutnya, pemda menjamin produk yang dijual di pasar online harganya sama dengan pasar tradisional, dikemas rapi, dan pelayanan cepat.

Ia juga mendorong warga untuk berbelanja dengan sistem daring yang ditawarkan langsung pedagang maupun oleh warga yang berinisiatif membuka pasar online.

"Selama PSBB ini aktivitas luar rumah dibatasi, mohon bersabar dulu karena ini bukan kepentingan kami tapi kepentingan dan keselamatan kita semua," tambahnya.

Baca juga: Polisi gencarkan sosialisasi cegah COVID-19 di pasar tradisional

Selain pasar, Gubernur Rusli Habibie mengungkapkan pembatasan juga dilakukan di tempat-tempat ibadah dan harus dipatuhi masyarakat.

"Di semua masjid untuk sementara jangan dulu ada yg ibadah. Jangan sampai ada masjid yang masih menggelar shalat berjamaah. Kalau begitu percuma kita lakukan PSBB. Harus seragam, semua dikosongkan dulu," katanya.

Penutupan semua akses darat, laut dan udara juga diberlakukan selama PSBB. Tidak ada lagi aktivitas keluar masuk orang kecuali logistik makanan, bahan bakar minyak dan alat kesehatan.

Perbatasan antara kabupaten/kota diatur oleh pemerintah daerah setempat.

Baca juga: PSBB Gorontalo dimulai 4 Mei 2020
 

Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020