"Kalau mereka ikut pelatihan, setelah itu mau kerja dimana. Perusahan pada tutup semua," katanya.
Kupang (ANTARA) - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Stanis Tefa meminta Presiden Joko Widodo agar mengubah manfaat dari program kartu prakerja menjadi bantuan sosial.

"Kami mengusulkan agar manfaat kartu prakerja ini diubah dari bantuan untuk pelatihan, menjadi bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai atau dalam bentuk bantuan sembako untuk bekerja," katanya Stanis Tefa kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (5/5).

Menurut dia, program kartu prakerja ini diluncurkan sebelum adanya pandemi COVID-19 melanda dunia, termasuk Indonesia, sehingga lebih baik diubah sehingga bisa bermanfaat untuk seluruh pekerja.

Dia mengatakan, jika pemerintah tetap mempertahankan program kartu pra kerja ini untuk pelatihan tenaga kerja, maka tidak akan ada manfaat untuk pekerja.

Baca juga: Raker dengan Mendikbud, DPR minta evaluasi program kartu prakerja
Baca juga: PSI minta pemerintah kaji ulang program Kartu Prakerja


"Sekarang ini tidak ada lagi perusahan yang beroperasi karena adanya virus corona jenis baru (COVID-19). Kalau pelatihan mau kerja dimana," katanya dalam nada tanya.

Karena itu, lebih tepat jika program kartu prakerja ini diubah manfaatnya dengan bantuan-bantuan yang bisa bermanfaat untuk saat sekarang ini.

"Kalau mereka ikut pelatihan, setelah itu mau kerja dimana. Perusahan pada tutup semua," katanya menambahkan.

Permintaan serupa disampaikan Ketua DPD ASITA NTT, Abed Frans yang mengharapkan, kebijakan pemerintah pusat ini tidak hanya berupa pelatihan-pelatihan saja, karena para pekerja juga membutuhkan pangan.

"Semoga programnya bukan hanya berupa pelatihan-pelatihan saja. Karena pekerja juga butuh makanan untuk keluarga masing-masing-masing," kata Abed Frans.

Baca juga: Pengamat: Pelatihan online Kartu Prakerja perlu ditinjau ulang
Baca juga: KPK akan analisis aduan MAKI soal proyek Kartu Prakerja

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020