Menyatakan terdakwa Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, menjatuhkan kepadanya pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp200 juta
Palembang (ANTARA) - Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani divonis lima tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar dalam perkara suap 16 paket proyek jalan dan jembatan senilai Rp130 Miliar pada 2019.

Petikan vonis dibacakan hakim ketua Erma Suharti dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, menjatuhkan kepadanya pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp200 juta," ujar Erma Suhartini membacakan vonis.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan serta membayarkan uang pengganti senilai Rp3,1 miliar.

Baca juga: Bupati nonaktif Ahmad Yani minta dibebaskan dari dakwaan

Majelis hakim menyatakan Ahmad Yani terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ahmad Yani juga diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp2,1 Miliar yang sudah digunakannya, jika tidak dibayarkan maka aset terdakwa dapat disita atau jika tidak mencukupi maka dikenai hukuman tambahan delapan bulan penjara.

Ahmad Yani terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk mengatur penunjukan rekanan yang akan mengerjakan 16 paket proyek jalan senilai Rp130 miliar yang bersumber dari dana aspirasi.

Ia telah menentukan kontraktor pelaksana proyek jalan sebelum proses lelang, modusnya mempersulit kontraktor lain dalam memenuhi kriteria pengerjaan proyek.

Ahmad Yani menunjuk terdakwa lainnya, yakni Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar untuk mengatur jalannya tender tersebut.

Sehingga perusahaan kontraktor milik terpidana Robi Okta Pahlevi yang ditentukanya sejak awal berhasil mendapatkan 16 paket proyek jalan, namun dalam prosesnya Ahmad Yani juga meminta komitmen fee sebesar 15 persen dari total nilai proyek, dengan bagian 10 persen untuk dirinya dan 5 persen untuk Wabup, Ketua dan Anggota DPRD Muara Enim.

Baca juga: Ketua DPRD Muara Enim diduga terima suap proyek Rp3 miliar

Elfin jugalah yang mengantarkan uang dari Robi ke Ahmad Yani secara bertahap hingga mencapai Rp3,1 Miliar.

Atas tuntutan vonis itu terdakwa Ahmad Yani melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengatakan akan pikir-pikir meski merasa kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan keabsahan barang bukti dan saksi.

"Menyangkut mobil Lexus, misalnya, dalam catatan Pemda Muara Enim itu statusnya pinjaman, namun hakim tidak menganggapnya demikian," ujar Maqdir.

Selain itu, seharusnya penyidik dan penuntut turut memanggil ajudan dan keponakan Kapolda Sumsel masa itu, Irjen Pol Firli Bahuri, dalam mempertimbangkan barang bukti uang 35.000 dolar AS, bukan menjadikanya beban untuk Ahmad Yani.

"Kami juga melihat seolah-olah keterangan dari terdakwa Elfin benar semua, tidak ada yang dibantah saksi, menurut kami itu tidak fair," kata Maqdir.

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim juga menolak tuntutan JPU KPK yang meminta pencabutan hak politik Ahmad Yani untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Sementara JPU KPK memilih pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

Baca juga: Kabid Jalan Muara Enim divonis 4 tahun penjara

Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar dan Robi Okta Pahlevi diamankan KPK dalam OTT pada 3 September 2019, dari penangkapan itu KPK berhasil menyelamatkan 35.000 dolar AS yang sudah disiapkan terpidana Robi Okta Pahlevi untuk Ahmad Yani.

Sebelumnya Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta serta mengembalikan uang pengganti senilai Rp2,6 miliar pada 28 April 2020.

Baca juga: Kronologi penangkapan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB

Sementara Robi Okta Pahlevi sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan pada 28 Januari 2019 karena terbukti menyuap Ahmad Yani.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020