Pembangunan tetap berjalan hanya saja menyesuaikan instruksi pusat soal fokus anggaran jadi mana saja yang bisa dikerjakan di masa pandemi ini.
Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bersiap melelang kegiatan pembangunan tiga jembatan senilai Rp81 miliar meski dibayangi masa pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19).

"Pembangunan tetap berjalan hanya saja menyesuaikan instruksi pusat soal fokus anggaran jadi mana saja yang bisa dikerjakan di masa pandemi ini," kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Iman Nugraha melalui sambungan telepon, Minggu.

Dia menyebut tiga jembatan yang akan dilelang masing-masing Jembatan DAM Kalimalang pintu air Kali Cikarang, Jembatan Kampung Jarakosta, serta Jembatan Cibeet.

Baca juga: Pemerintah prioritaskan pembangunan infrastruktur dasar tahun 2021

Jembatan DAM Kalimalang yang berlokasi di Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, akan dilelang dengan pagu anggaran sebesar Rp35 miliar, sementara Jembatan Jarakosta di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, senilai Rp16 miliar.

"Satu lagi yang segera dilelang yaitu Jembatan Cibeet di Kecamatan Bojongmangu dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp30 miliar," ucapnya.
Jembatan DAM Kalimalang pintu air Kali Cikarang di Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).
Iman menjelaskan dua jembatan pertama berada di jalur Inspeksi Kalimalang ruas Cibitung-Tegal Gede. Nantinya di atas kedua jembatan itu akan dibuat menjadi dua jalur persis seperti ruas jalan Tegal Gede-Tegal Danas.

"Pembangunan ketiga jembatan ini diperlukan untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah sebagai upaya mewujudkan pembangunan infrastruktur terintegrasi sesuai tema pembangunan di Kabupaten Bekasi," ungkapnya.

Saat ini proses lelang pekerjaan ketiga jembatan itu telah memasuki tahap permohonan berkas di Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah daerah setempat.

"Sudah, berkas sudah masuk semua, tinggal menunggu diumumkan. Mudah-mudahan pendaftaran sudah bisa dimulai sebelum 15 Mei dan di bulan berikutnya SPK (Surat Perintah Kerja) sudah keluar mengingat waktu pelaksanaan yang relatif panjang bisa sampai enam bulan," kata Iman.

Baca juga: Realisasi investasi infrastruktur tinggi bukti pembangunan berjalan

Iman tidak menampik ada keterlambatan dalam proses lelang pembangunan tahun ini sehingga juga menyebabkan keterlambatan dimulainya pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan hasil evaluasi ada sejumlah faktor yang menyebabkan keterlambatan proses lelang itu di antaranya kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar, rencana penerapan lelang menggunakan sistem e-katalog, serta instruksi Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri perihal fokus anggaran di masa pandemi COVID-19.

"Ketiganya berpengaruh. Kenaikan kurs mata uang asing sejak awal Februari lalu membuat kami harus melakukan cek ulang harga-harga material, kemudian rencana penerapan e-katalog lelang yang belum bisa diaplikasikan juga membuat kita harus menunggu kepastiannya dan terakhir soal refocusing anggaran dari pusat yang membuat kami harus menunggu kepastian terkait pos-pos anggaran mana saja yang bisa dikerjakan," katanya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020