Jakarta (ANTARA) - Kalangan pengusaha mengusulkan pembentukan Komite Percepatan Pemulihan Perekonomian Nasional (KP3N) yang bisa merumuskan langkah, strategi, program serta kebijakan yang akan dilakukan agar perekonomian bisa segera pulih setelah COVID-19 berlalu.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan tim tersebut diharapkan bisa memberi dukungan yang dibutuhkan seperti kebijakan, stimulus, relaksasi, permodalan dan lainnya sehingga tidak ada ego sektoral.

"Komite ini seyogyannya diketuai dari unsur dunia usaha dengan para anggota dari asosiasi/organisasi dunia usaha masing-masing sektor usaha, dari unsur pemerintah/instansi terkait dan unsur perguruan tinggi dan pengamat ekonomi," katanya.

Menurut Sarman, kalangan pengusaha dinilai perlu memimpin tim tersebut lantaran pengusaha lebih tahu kondisi di lapangan dan apa saja yang dibutuhkan.

Ia melanjutkan, komite tersebut harus bekerja langsung di bawah koordinasi Presiden supaya berbagai langkah dan upaya persiapan yang dibutuhkan dapat segera diputuskan oleh Kepala Negara.

"Jika di bawah koordinasi setingkat menteri takutnya Komite ini berjalan lambat karena dikhawatirkan akan muncul ego sektoral dari masing masing intansi yang membuat kinerja komite lamban. Semoga usulan ini mendapat respons yang positif dari Presiden," harapnya.

Karena pandemi COVID-19, Sarman menilai momentum Idul Fitri 2020 yang merupakan puncak perputaran uang terbesar di Indonesia dan seharusnya dapat memicu pertumbuhan ekonomi kuartal II tidak lagi dapat diandalkan.

Bahkan aliran uang warga kota dari Jabodetabek ke daerah tujuan mudik yang selama ini cukup tinggi, diperkirakan akan turun hingga 80 persen.

Oleh karena itu, Sarman meminta pemerintah menyiapkan rancangan besar atas langkah yang harus dilakukan untuk mempercepat aktivitas bisnis bergairah yang akan memicu naiknya konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi.

Terlebih di tengah kondisi banyaknya korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pekerja yang dirumahkan akibat pandemi.

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020