Jakarta (ANTARA) - Satgas TPPO Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk memeriksa pihak Syahbandar terkait dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang diduga dialami para anak buah kapal Long Xing 629.

Syahbandar diperiksa sebagai saksi untuk mengonfirmasi pengurusan pembuatan sampai pencetakan buku pelaut para anak buah kapal (ABK).

"Syahbandar diperiksa untuk menjelaskan terkait seaman book yang sudah disita," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Buku pelaut milik 14 ABK tersebut telah disita Bareskrim sebagai barang bukti.

Baca juga: Kuasa hukum ABK WNI ingin Polri minta "interpol notice"

Tidak hanya ke Syahbandar, Satgas TPPO juga mengonfirmasi ke maskapai penerbangan internasional inisial CP karena para ABK mengaku berangkat dari Jakarta ke Busan, Korea Selatan menggunakan maskapai tersebut.

"Kami masih (penyelidikan) di tahap pemberangkatannya. Periksa syahbandar soal buku pelaut dan ‎maskapai CP soal tiket keberangkatan," kata Sambo.

Jika ditemukan indikasi pemberangkatan 14 ABK dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, kata dia, perusahaan yang memberangkatkan mereka akan dijerat hukum.

‎"Ini 'kan masih penyelidikan. Kalau nanti ternyata (perusahaan yang memberangkatkan) ABK unprocedural, kami kenakan Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia Pasal 81 dan TPPO Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007," ujarnya.

Sebanyak 14 warga negara Indonesia yang bekerja sebagai ABK Kapal Long Xing 629 sudah selesai diperiksa polisi.

Pemeriksaan dilakukan pada hari Sabtu (9/5) di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC)‎ Jakarta.

Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol. John Weynart Hutagalung menambahkan bahwa tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memeriksa para saksi tersebut dengan menggunakan alat Pelindung Diri (APD) lengkap untuk mengantisipasi penularan COVID-19.

Baca juga: Bila bukti TPPO kuat Bareskrim koordinasi Interpol soal kasus ABK WNI

Baca juga: 14 ABK Long Xing 629 diperiksa penyidik di RPTC Bambu Apus


"Sebanyak 14 ABK kemarin sudah diperiksa semua secara langsung. Penyidik menggunakan APD," kata Kombes Pol. John.

Dalam video yang dirilis oleh kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, Selasa (5/5), memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629. Disebutkan bahwa para ABK Indonesia tersebut mendapat perlakuan tak layak, misalnya tidak mendapat air minum yang layak serta jam kerja memadai.

Bahkan, dari video tersebut tampak ABK kapal melempar jenazah ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.

Buntutnya 14 warga negara Indonesia ABK Kapal Long Xing 629 minta dipulangkan ke Tanah Air setelah tiga rekan mereka meninggal dunia di atas kapal, kemudian jenazahnya dilarung di laut lepas (burial at sea).

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020