Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah disepakati rancangan revisinya dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020 diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pemerintah daerah (pemda).

Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman dalam keterangannya, Rabu, mengatakan pendapatan untuk pemerintah daerah memang sudah diatur dalam batang tubuh RUU Minerba.

“Terkait pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi yang sebelumnya mendapatkan 1 persen dari hasil kegiatan penambangan, dalam RUU Minerba ini ditingkatkan menjadi 1,5 persen. Hal ini diharapkan akan menguntungkan pemerintah daerah,” katanya.

Tidak hanya itu, RUU Minerba juga mewajibkan pihak asing untuk melakukan divestasi saham sebesar 51 persen.

Yang tidak kalah penting, RUU Minerba juga mengatur keterlibatan asing dalam pertambangan mineral dan batubara, termasuk untuk daerah.

“Kewajiban bagi Badan Usaha pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing, mereka harus melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga diharapkan akan diuntungkan lantaran RUU Minerba mengatur pendelegasian kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada gubernur.

“Pendelegasian kewenangan didasari pada efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, antara lain pemberian IPR dan SIPB,” katanya.

Maman mengatakan jika pemerintah memiliki itikad baik untuk menyelamatkan pasokan energi buat masyarakat.

“Terkait perpanjangan PKP2B, justru ini akan menyelamatkan suplai pasokan energi dalam negeri yang berbasiskan batubara, sebagai contoh di beberapa daerah masih banyak PLTU berbahan bakar batubara yang disuplai oleh para pemegang kontrak PKP2B, apabila berhenti justru bisa merugikan. Sudah ada contohnya Lahan Tambang PKP2B Tanito yang akhir tahun kemarin tidak diperpanjang, akhirnya sekarang jadi banyak penambang ilegal, PHK besar-besaran dan pemerintah kehilangan pendapatannya,” katanya.

Maman juga memberikan penjelasan mengenai WPR yang sebelumnya diberikan luas maksimal 25 hektare dan kedalaman maksimal 25 meter. Namun dalam perubahan UU Minerba ini WPR diberikan menjadi luas maksimal 100 hektare dan mempunyai cadangan mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter.

Dijelaskannya, UU Minerba akan disahkan dengan sejumlah alasan di antaranya untuk mengatasi kekosongan hukum untuk beberapa perkembangan dalam UU Minerba.

Selain itu, RUU juga sudah lama dibahas, sejak 2015, dan telah masuk Prolegnas dan menjadi program prioritas. Pemerintah pun telah menunjuk wakil untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.



Baca juga: Komisi VII sepakat lanjutkan UU Minerba ke tingkat II

Baca juga: Membedah isi revisi UU Minerba yang banyak berubah

Baca juga: Revisi UU Minerba diharapkan bisa atur soal "mineral fund"

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020