Jakarta (ANTARA) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal akan mengambil langkah untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung atas Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setelah Idul Fitri

Said, dalam konferensi pers yang dipantau via daring di Jakarta, Jumat. juga menyerukan agar Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Menteri Kesehatan dan direksi BPJS Kesehatan terkait langkah menaikkan iuran itu yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh MA.

Langkah pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan, dinilai Said tidak tepat,  karena masyarakat tidak akan mampu membayar mengingat dampak ekonomi akibat COVID-19 telah memukul perekonomian nasional.

"Di tengah pandemi COVID-19, daya beli masyarakat, daya beli buruh sudah terpuruk. Daya beli terpukul, PHK besar-besaran," kata Said.

Semestinya pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan dan lebih fokus pada kesehatan masyarakat,  mengingat penyebaran COVID-19 belum bisa tertangani sepenuhnya meski beberapa langkah baik sudah diambil.

Untuk menyuarakan aspirasinya, KSPI, kata dia, akan melakukan kampanye virtual seperti dalam bentuk petisi dan kampanye di media sosial untuk menyampaikan ketidaksetujuan mereka akan kenaikan iuaran BPJS Kesehatan yang rencananya akan mulai berlaku pada 1 Juli itu. 

"Tidak menutup kemungkinan bilamana tidak didengar pemerintah ada aksi demonstrasi, tapi dimulai dari kampanye virtual. Walaupun di tengah pademi corona, kita akan coba lihat, akan kita pertimbangkan dengan tetap memenuhi prosedur physical distancing," kata Said.

Baca juga: Jamkeswatch-KSPI serukan kembali gugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Baca juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diminta pertimbangkan kemampuan rakyat


Sebelumnya, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5) mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan rincian peserta kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 per bulan dan kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 per bulan.

Peserta mandiri kelas III akan tetap membayar Rp25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 dari Rp42.000. Namun, pada 2021 subsidi yang dibayarkan untuk peserta mandiri kelas III turun menjadi Rp7.000 sehingga peserta harus membayar Rp35.000.*

Baca juga: Anggota DPD nilai pemerintah abaikan putusan MA

Baca juga: SPSI minta kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditunda

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020