Tangerang (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, belum menentukan ketua majelis hakim baru dalam sidang lanjutan kasus Prita Mulyasari (32) yang akan digelar pada bulan ini.

"Sampai saat ini PN Tangerang belum memutuskan siapa hakim ketua sidang lanjutan kasus Prita," ungkap Ketua PN Tangerang, M Asnun SH kepada ANTARA News di Tangerang, Senin.

Dia mengatakan, penentuan hakim ketua untuk sidang lanjutan Prita dilakukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten, sementara PN Tangerang hanya menerima berkas dari PT Banten.

"Jika sudah mendapatkan kabar dari PT Banten bahwa mereka telah memilih hakim ketuanya, maka kita tinggal menyusun anggota dari majelis hakim. Penentuan hakim ketua sepenuhnya berada di PT Banten, bukan PN Tangerang," ujarnya.

Asnun menjelaskan, sidang Prita sebelumnya diketuai oleh Karel Tuppu. Namun, ia tidak lagi menjadi hakim ketua dalam sidang selanjutnya.

Asnun mengungkapkan, pada sidang lanjutan Prita nanti, jaksa yang melakukan perlawanan akan memanggil sejumlah saksi dan memberikan bukti-bukti lainnya.

Ia mengaku, PN Tangerang akan melakukan kerja sama dengan aparat kepolisian untuk meningkatkan pengamanan dalam sidang Prita.

"Seperti sidang Prita sebelumnya yang begitu menyorot publik, maka sidang Prita yang belum ditentukan kapan waktunya akan diperketat pengamanannya," ungkap Asnun.

Kasus ibu dua anak ini berkembang setelah Prita menyebarkan luaskan surat elektronik kepada sejumlah teman dekatnya terkait buruknya pelayanan RS Omni Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Tidak terima citra buruknya disebarluaskan, RS Omni mendakwa Prita ke PN Tangerang dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009