Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri menindaklanjuti video pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) diduga WNI, yang beredar di media sosial.

Dalam salah satu video yang diunggah oleh Suwarno Cano Swe dalam akun Facebook-nya, tampak tiga ABK sedang membantu seorang ABK lain untuk berdiri. Karena tidak mampu menggerakkan badannya, akhirnya ABK tersebut digendong.

Para ABK tersebut berkomunikasi menggunakan bahasa Jawa Banyumasan atau logat ngapak.

Sementara itu, video kedua memperlihatkan tiga orang yang berbicara bahasa Mandarin, sedang membungkus jenazah ABK. Tidak jelas siapa ABK tersebut.

Dan di video ketiga, jenazah ABK yang telah terbungkus itu dilarung ke laut.

"Belum diketahui secara jelas identitas jenazah yang dilarung maupun rekan-rekan kerja almarhum. Informasi sementara menyebutkan para ABK berasal dari Indonesia dan lokasi pelarungan di perairan Somalia," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha melalui pesan singkat, Sabtu.

Menurut Judha, Kemlu telah menghubungi akun media sosial yang pertama kali mengunggah video tersebut, tetapi belum ada informasi lebih detail yang diperoleh.

"KBRI Beijing dan KBRI Nairobi juga tengah mencari informasi mengenai kejadian ini kepada otoritas setempat," kata Judha.

Tiga video yang diunggah oleh Suwarno Cano Swe disertai keterangan bahwa WNI Indonesia yang dilarung di laut Somalia merupakan ABK kapal Luqing Yuan Yu 623.

Ia menulis bahwa telah terjadi perbudakan sekaligus penganiayaan terhadap para ABK, seperti pukulan, tendangan, pukulan menggunakan pipa besi, botol kaca, dan setrum pelumpuh.

ABK Indonesia yang sakit juga dipaksa tetap bekerja hingga kakinya lumpuh tidak bisa berjalan dan pada akhirnya meninggal dunia.

Rekan-rekan kerja ABK tersebut sekarang dipindah ke kapal Lu Huang Yuan Yu 115, padahal mereka menginginkan pulang, tetapi tidak diizinkan.

Baca juga: Investigasi terus berjalan, Kemlu pastikan hak ABK WNI terpenuhi
Baca juga: Pelarungan ABK, legislator: Kemenlu fasilitasi gugatan keluarga korban
Baca juga: AICHR sebut kematian ABK bukti pelanggaran sistemik sektor maritim

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020