Ketua MUI Mimika Ustadz Amin AR mengatakan Pemkab Mimika menanggapi secara baik surat yang diajukan oleh ormas Islam untuk dapat melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.
Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua memberikan izin khusus terbatas kepada Umat Islam di daerah setempat untuk menggelar Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah baik di lapangan terbuka maupun di masjid-masjid.

Kepastian izin shalat Ied setelah Bupati Mimika Eltinus Omaleng menggelar rapat dengan sejumlah ormas Islam di Kabupaten Mimika bertempat di Hotel Grand Mozza, Timika, Senin.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika Utler Adrianus, Ketua DPRD Mimika Robby Kamaniel Omaleng, Plt Sekda Mimika Marthen Paiding, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mimika Ustadz Amin AR dan sejumlah pengurus ormas Islam Mimika.

Ketua MUI Mimika Ustadz Amin AR mengatakan Pemkab Mimika menanggapi secara baik surat yang diajukan oleh ormas Islam untuk dapat melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.
Baca juga: Barito Utara sepakat izinkan Shalat Jumat dan Idul Fitri berjamaah

"Alhamdulilah, Bapak Bupati Mimika merespon baik surat dari ormas Islam. Dengan pertimbangan yang sangat matang di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini, beliau mengizinkan dua jam bagi umat Islam untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah," kata Ustadz Amin.

Menyikapi hal itu, katanya, ormas Islam akan memperhatikan secara saksama protokol COVID-19 seperti menjaga jarak fisik antarpara jamaah, tidak berjabat tangan, tetap menggunakan masker, menyediakan sarana air bersih untuk mencuci tangan dan lainnya.

Rencananya kegiatan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah akan dilaksanakan di Lapangan Eks Pasar Swadaya Timika. Selain itu, sejumlah masjid juga akan dibuka sehingga umat Islam dapat menunaikan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah .

"Yang harus diatur betul pada saat shalat Ied berlangsung jarak antarjamaah akan diatur. Jamaah yang akan mengikuti shalat Ied akan diukur suhu badannya. Jamaah dari satu wilayah tidak boleh keluar ke wilayah lain, mereka cukup melaksanakan shalat Ied di masjid terdekat yang berada di wilayahnya atau lingkungannya," jelas Ustadz Amin.

Ustadz Amin mengatakan pada pelaksanaan shalat Idul Fitri nanti akan dilakukan 'qunut nazilah' yaitu doa meminta kuasa Ilahi agar wabah pandemi COVID-19 dijauhkan dari muka bumi.

“Nanti pada rakaat kedua, setelah ruku’ maka dilakukan qunut nazilah sebagai bentuk doa di tengah wabah ini,” jelasnya.
Baca juga: Banyak warga Tanjungpinang berencana Shalat Id di Bintan
 
Perwakilan sejumlah instansi terkait hadir mengikuti rapat bersama antara Pemkab Mimika dengan ormas Islam di Hotel Grand Mozza Timika, Senin (18/5/2020). (ANTARA/Evarianus Supar)
Ketua DPRD Mimika Robby Kamaniel Omaleng menyambut baik keputusan Pemkab Mimika dalam memberikan izin bagi umat Islam untuk menggelar shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Ia berharap umat Islam dapat memperhatikan protokol COVID-19 dan berbagai anjuran yang disampaikan pemerintah untuk mencegah penularan wabah pandemi COVID-19.

"Kita tidak pernah tahu sampai kapan wabah ini akan segera berakhir, makanya mari kita semua menaati anjuran pemerintah untuk menjaga jarak, tetap menggunakan masker dan tidak bersalaman," kata Robby.
Baca juga: Sekdaprov: Surat imbauan Shalat Idul Fitri hanya untuk Masjid Al Akbar
 

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020