ANTARA - Pelanggar PSBB di Terminal Kampung Melayu diberikan sejumlah pilihan terkait saksi mulai dari denda Rp100 ribu hingga Rp250 ribu, menyapu terminal, menyiram tanaman, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyebutkan kelima sila Pancasila hingga push up, tergantung tingkat pelanggarannya. (Andi Firdaus/Rayyan/Perwiranta)