ANTARA - Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang masa sensus penduduk secara daring yang semula dijadwalkan 15 Februari hingga 31 Maret, disesuaikan menjadi  tanggal15 Februari hingga 29 Mei. Perpanjangan masa sensus penduduk ini dilakukan sebagai dampak pandemi COVID-19 dan adanya refocusing anggaran pemerintah. (Sugiharto Purnama/Andi Bagasela/Edwar Mukti Laksana)