Jakarta (ANTARA) - Tiga tersangka dalam kasus dugaan pidana perdagangan orang yang dialami 14 anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu, menyebutkan mereka berasal dari tiga perusahaan penyalur tenaga kerja, yakni tersangka W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.

Ketiga tersangka, kata dia, saat ini telah ditahan sejak 17 Mei 2020 sampai 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dalam kasus ini, Satgas TPPO Bareskrim Polri sudah memeriksa pihak Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Bareskrim periksa Ditjen Hubla terkait penyidikan 14 ABK Long Xing 629

Baca juga: 14 saksi ABK Long Xing 629 kembali diperiksa penyidik

Baca juga: Bareskrim cek data manifes penerbangan ABK Kapal Long Xing 629


Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui terdaftar tidaknya buku pelaut 14 ABK di dalam sistem milik Perhubungan Laut.

Seaman book atau buku pelaut berisi identitas, catatan kesehatan, daftar ijazah, pengalaman berlayar, dan catatan khusus pemilik buku pelaut.

Satgas TPPO juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, di antaranya Imigrasi Pemalang, Imigrasi Tanjung Priok, dan Syahbandar Tanjung Priok.

Dalam kasus ini, 14 ABK masing-masing direkrut melalui sponsor perorangan untuk diberangkatkan ke luar negeri. Para sponsor inilah yang menghubungkan mereka ke tiga perusahaan penyalur tenaga kerja.

Mereka kemudian berangkat ke Korea Selatan menggunakan maskapai penerbangan internasional inisial CP pada tanggal 13—14 Februari 2019.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020