Parepare, Sulsel (ANTARA News) - Usulan pengadaan empat mobil dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditolak oleh Panitia Anggaran (panggar).

Anggota Panggar, Andi Lilling SH yang dikonfirmasi di Parepare, Senin, mengatakan, empat mobil yang ditolak pengadaanya tersebut masing-masing tiga unit untuk mobil operasional dan satu unit untuk Badan Kehormatan (BK).

Menurt Andi Lilling, panggar menolak pengadaan empat mobil dinas tersebut karena dinilai belum mendesak. Kata dia, untuk usulan pengadaan mobil dinas tersebut, nanti diserahkan pada anggota DPRD yang baru yang memikirkan untuk membahas lebih lanjut dalam APBD pokok 2010.

"Alasan panggar menolak pengadaan mobil dinas tersebut sudah sangat jelas, selain dianggap tidak terlalu penting, masa jabatan anggota dewan yang lama kan tinggal beberapa hari lagi," jelasnya.

Penolakan empat mobdin tersebut, mendapat tanggapan dari Direktur Yayasan Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (YLP2EM), Ibrahim Fattah ketika dihubungi terpisah.

Menurutnya, pengadaan empat mobil dinas tersebut, diakui belum mendesak diusulkan pada perubahan anggaran. Karena perubahan kata dia, yaitu anggaran berjalan yang telah direncanakan sebelumnya pada APBD pokok.

Makanya, lanjutnya, jika ada usulan anggaran yang tiba-tiba muncul diperubahan, dinilai hanya merugikan pos anggaran lain yang sudah terencana. Menurutnya, usulan mobil dinas, seharusnya diusulkan satu persatu, jangan sekaligus empat mobil.

Sebab, jika diusulkan sekaligus, bisa mempengaruhi pos anggaran lain. Apalagi kata dia, mobil dinas yang ada sekarang di DPRD yaitu enam di komisi dan dua unit di Sekwan, dinilai cukup untuk melayani kepentingan DPRD.

Tanggapan sama dikatakan Wakil Ketua DPRD, H Achmad Ridha Ali SE. Ridha mengatakan, pengadaan mobil dinas, belum mendesak. Apalagi kata dia, pengadaan untuk mobil BK. Sementara anggota BK sudah tidak ada.

"Apa pertimbangannya, BK akan difasilitasi mobil, sementara anggotanya sudah tidak ada," ucapnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009