Hong Kong (ANTARA) - Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, menuduh pemerintah asing memiliki "standar ganda" dalam menanggapi rencana pemerintah China untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di kota itu, dan menunjuk pada protes anti kebrutalan polisi di Amerika Serikat.

Dalam penampilan publik pertamanya setelah Washington mengatakan akan menghapus perlakuan istimewa Hong Kong dalam hukum AS sebagai tanggapan terhadap proposal UU keamanan nasional China, Lam memperingatkan bahwa negara-negara yang mengancam Hong Kong dapat merugikan kepentingan mereka sendiri.

"Mereka seharusnya sangat memperhatikan keamanan nasional mereka sendiri, bukan pada keamanan nasional kami ... mereka melihat melalui kacamata berwarna," kata Lam dalam konferensi pers mingguan.

"Di AS, kita melihat bagaimana kerusuhan ditangani oleh pemerintah setempat, dibandingkan dengan sikap yang mereka adopsi ketika kerusuhan yang hampir sama terjadi di Hong Kong tahun lalu."

Kehilangan kesabaran dengan Hong Kong setelah protes pro-demokrasi berskala besar dan sering berujung kekerasan pada tahun lalu yang menjerumuskan kota yang dikuasai China itu ke dalam krisis terbesar dalam beberapa dasawarsa, otoritas Beijing bulan lalu mengajukan rencana untuk memperkenalkan undang-undang yang menangani pemisahan diri, subversi, terorisme, dan gangguan asing.

Undang-undang itu juga memungkinkan badan-badan intelijen China untuk mendirikan pos di Hong Kong.

Presiden AS Donald Trump menyebut bahwa Hong Kong tidak lagi cukup otonom dari China seperti yang dijanjikan saat serah terima wilayah oleh Inggris pada 1997. Untuk itu, Trump mengatakan Hong Kong tidak akan lagi diperlakukan berbeda dari China daratan dalam undang-undang AS.

Otoritas Hong Kong dan China telah berulang kali bersikeras bahwa hak dan kebebasan warga akan tetap dijaga, kata Lam dalam sambutannya pada Selasa. Dia mengutarakan "keprihatinan publik" tentang undang-undang itu dapat dimengerti karena rancangan undang-undang belum diselesaikan.

Di Washington, polisi menembakkan gas air mata dan peluru karet untuk membubarkan demonstrasi damai di dekat Gedung Putih pada Senin (1/6) ketika Trump berjanji akan melakukan penertiban paksa besar-besaran untuk mengakhiri protes yang diwarnai kekerasan atas kematian seorang pria kulit hitam dalam tahanan polisi.

Puluhan kota di seluruh Amerika Serikat masih memberlakukan jam malam yang sudah lama tidak dilakukan sejak kerusuhan setelah pembunuhan Martin Luther King Jr pada 1968.

Polisi di beberapa tempat juga terlihat bergabung dengan pawai dan berlutut dalam solidaritas dengan para pengunjuk rasa.

Sementara para pengunjuk rasa di Hong Kong terutama telah meminta hak pilih universal dan penyelidikan independen tentang bagaimana polisi menangani demonstrasi.

Hong Kong, tempat para pemrotes menolak deskripsi Lam tentang demonstrasi anti-pemerintah sebagai kerusuhan, belum memberlakukan jam malam. Polisi telah dituduh menggunakan kekerasan secara tidak proporsional, namun hal itu telah dibantah oleh para pejabat Hong Kong.

Sumber: Reuters
Baca juga: Pemimpin Hong Kong pahami keprihatinan publik atas UU keamanan
Baca juga: China sangkal tuduhan AS soal memanfaatkan kerusuhan rasial
Baca juga: Pemerintah Trump mulai lucuti hak istimewa Hong Kong

Penerjemah: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020