terpaksa dikarantina karena menolak dipulangkan ke wilayah asal
Jakarta (ANTARA) - Sudin Perhubungan Jakarta Timur  telah mengarantinakan 26 pendatang di Gelanggang Olah Raga (GOR) Rawamangun, Jakarta Timur, sebagai upaya mencegah penularan COVID-19.

"Sampai hari ini sudah 26 pendatang yang masih kita karantina sebab menolak dipulangkan ke wilayah asal," kata Kasi Pengendalian dan Operasi (Dalops) Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda di Jakarta, Rabu.

Puluhan pendatang mayoritas berasal dari berbagai tempat di Jawa Tengah berhasil terjaring petugas dari sejumlah pos cek poin di Jakarta Timur.

Mereka tiba di Jakarta menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) untuk berbagai keperluan, di antaranya bekerja serta penumpang arus balik mudik Lebaran.

Baca juga: Usai PSBB, Jakarta akan karantina lokal 62 RW

"Mereka kita karantina sebab tidak membawa surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta," kata Riky.

Mereka dijaring petugas di Terminal Terpadu Pulogebang serta posko cek poin Jalan Raya Bogor.

Saksi karantina merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020, bahwa pelanggar SIKM memiliki dua pilihan, yakni pulang ke tempat asal keberangkatan atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DKI Jakarta.

Baca juga: Kelurahan Lenteng Agung karantina empat pedagang tak kantongi SIKM

GOR Rawamangun, Kecamatan Pulogadung memiliki kapasitas tampung 193 orang dengan fasilitas  tempat tidur lipat.

Pelanggar SIKM yang dikarantina di dalam GOR tersebut terjamin kebutuhan makan dan minumnya. Mereka juga menjalani tes swab.

Baca juga: Damri layani pemulangan TKI untuk karantina di berbagai RS Jakarta

"Kalau detail apakah ada yang positif atau tidak (COVID-19) di antara pendatang itu saya belum monitor," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020