Jakarta (ANTARA News) - Badan Wakaf Indonesai (BWI) akan mencanangkan gerakan wakaf uang untuk meransang masyarakat tidak hanya berwakaf tanah dan bangunan.

Ketua BWI Tholhah Hasan dalam siaran persnya yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, mengatakan, wakaf uang sudah lama dikenal di sejumlah negara yang berpenduduk muslim.

Dijelaskannya, pada tahun 1997 (1418 H), Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia, mengagas dan menjadi tuan rumah Muktamar Menteri-Menteri Wakaf dan Urusan Islam dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).

Hasil pertemuan tersebut merekomendasi kepada Islamic Development Bank (IDB) untuk membentuk Badan Wakaf Dunia (Hay?atul Awqaf al-`Alamiyah) di bawah struktur IDB. Pada 10 September 2001 (1422 H) IDB mendirikan Badan Wakaf Dunia tersebut.

"Sayangnya, Indonesia sebagai negara inisiator, terbilang lamban dalam mengembangkan perwakafan. Perkembangan wakaf di Indonesia mulai bergairah sejak disahkannya UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf," kata Thalhah.

Dua tahun kemudian, terbit Peraturan Pemerintah (PP) No.42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU wakaf dan tahun 2007, berdirilah Badan Wakaf Indonesia (BWI), berdasarkan berdasarkan Keputusan Presiden No.75/M/2007.

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, BWI kini tengah mencanangkan gerakan nasional berwakaf uang. Kini, harta yang dapat diwakafkan tidak hanya tanah dan bangunan, tapi juga uang.

Menurut Tholhah, potensi wakaf uang sangat menjanjikan. Hal itu lebih disebabkan karena wakaf dalam bentuk uang tidak terikat oleh kepemilikan kekayaan dalam jumlah besar.

"Siapa saja yang berkeinginan untuk mendermakan sebagian hartanya dapat berwakaf dengan uang," katanya.

Jika terdapat satu juta muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp100.000 per-bulan maka akan diperoleh pengumpulan dana wakaf sebesar Rp100 milyar setiap bulan atau Rp 1,2 triliun per-tahun.

Jika diinvestasikan dengan tingkat pengembalian (return) 10 persen per-tahun maka akan diperoleh penambahan dana wakaf sebesar Rp10 miliar setiap bulan atau Rp120 miliar per-tahun). "Sungguh suatu potensi yang luar biasa," katanya.

Potensi yang besar itu dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan dan memproduktifkan aset wakaf yang sudah ada, yaitu tanah wakaf.

Saat ini, jumlah seluruh tanah wakaf di negeri ini sebanyak 366.595 lokasi, dengan luas 2.686.536.565,68 m2 atau 268.653,67 hektar. Luas tanah wakaf itu, kurang lebih, dapat disamakan dengan tiga kali lipat luas wilayah DKI Jakarta.

"Ini adalah modal abadi yang dimiliki umat Islam, yang nantinya akan diproduktifkan dengan menggunakan kekuatan wakaf uang," katanya.

Karena itu pula, pengurus BWI menggandeng Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bersedia untuk meluncurkan ?Gerakan Nasional Wakaf Uang? untuk kesejahteraan dan pembangunan ekonomi bangsa.

"Presiden sudah siap, tinggal menyesuaikan waktunya dengan jadwal presiden saja," kata Tholhah.

Untuk mendukung gerakan nasional itu BWI telah bekerjasama dengan lima bank syariah sebagai penerima wakaf uang, yaitu Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank DKI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Mega Syariah.

Tholhah Hasan berharap kepada masyarakat luas dapat menyetorkan wakaf uang melalui kelima bank tersebut.

Wakaf uang itu akan dikelola secara produktif dan digunakan untuk sarana dan kegiatan pendidikan, kesehatan, bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa serta kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009