pemohon diharuskan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebelum mengurus perizinan kepada petugas
Jakarta (ANTARA) - Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat di Kantor Wali Kota, membuka kembali layanan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Senin.

"Pada hari pertama pembukaan pelayanan, pemohon diharuskan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebelum mengurus perizinan kepada petugas," kata Kasubbag Tata Usaha PTSP Jakarta Barat, Sofrizal di Jakarta, Senin.

Prosedurnya, kata dia, jika demam atau suhu tubuh di atas 37 derajat celsius, maka pemohon dilarang masuk. Kemudian tangan mereka juga akan disemprot cairan pembersih tanngan oleh petugas. 

Selain itu, para pemohon perizinan menggunakan masker dan menerapkan kebijakan menjaga jarak fisik untuk mengantre pelayanan.

Sofrizal menjelaskan pihaknya membatasi bangku tunggu. Hanya 24 bangku yang tersedia di ruang tunggu pemohon.

Jika melebihi kapasitas maka pemohon akan diminta menunggu di luar gedung.

Baca juga: Wali Kota Jakbar sarankan pemohon layanan PTSP gunakan akses daring

Kantor PTSP Jakarta Barat beroperasi normal seperti sediakala, yakni mulai pukul 07.30 - 16.00 WIB. Di hari pertama pembukaan pelayanan, antrean cenderung sepi.

Mayoritas pemohon PTSP di Jakarta Barat mengurus Izin Membangunkan Bangunan (IMB), Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan Ketetapan Rencana Kota (KRK). Sedangkan untuk pengurusan dokumen kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) cenderung sedikit.

Pemohon perizinan diminta untuk hubungi "call center" PTSP Jakarta Barat terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan, untuk mengurangi kerumunan serta mempercepat proses perizinan.

"Pemohon yang sudah janjian dengan call center akan diberikan tautan untuk mengisi formulir daring sehingga nanti tidak bergerombol karena kami sudah tahu datanya, jadi pelayanan akan lebih cepat" ujar Sofrizal.

Pemohon perizinan pada hari pertama pembukaan tidak tampak padat. Selama 1,5 jam mulai pukul 12.00 WIB, terpantau hanya sepuluh pemohon yang mengantre perizinan.

Baca juga: BPSDM DKI minta aplikasi perizinan daring diterapkan di Jakarta


 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020