Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pencarian dan penyerahan tersangka Direktur Utama PT Tunas Bhakti Nusantara Iswandi Ilyas (ISW), yang sebelumnya ditetapkan dalam status daftar pencarian orang (DPO), ke Polres Kota Padang.

"Hari ini, bertempat di Polres Bogor, KPK fasilitasi penyerahan tersangka atas nama ISW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD DR Rasidin Padang Tahun Anggaran 2013 dari Polres Bogor kepada Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

KPK, lanjut dia, melalui Unit Koordinasi Supervisi Penindakan sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Kota Padang pada 14 Oktober 2019.

Koordinasi tersebut menyepakati bahwa KPK akan memfasilitasi pencarian tersangka atas nama Iswandi Ilyas yang telah masuk DPO sejak 8 Oktober 2019.

"Saat ini perkara telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Padang dengan terdakwa (mantan Direktur Utama RSUD Dr Rasidin) Artati Suryani dan kawan-kawan. Hingga persidangan berjalan, tersangka ISW belum juga ditemukan," ungkap Ali.

Sebelumnya, ia juga mengatakan untuk persidangan perkara atas nama terdakwa Artati Suryani dan kawan-kawan tersebut, pada Jumat (5/6) KPK juga memfasilitasi Kejaksan Negeri Padang terkait pemeriksaan saksi-saksi yang berdomisili di Jakarta berjumlah 10 orang.

"Dan sidang pada Rabu (10/6) dengan jumlah saksi tujuh orang di mana dalam persidangan tersebut seluruh pemeriksaan saksi tersebut di lakukan secara "online" dari Gedung KPK," tuturnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan kronologis penangkapan tersangka Iswandi tersebut.

Pada Juni 2020, KPK memperoleh informasi bahwa tersangka beserta keluarga terlihat menempati sebuah rumah yang terletak di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

"Atas informasi tersebut, selanjutnya KPK berkoordinasi dengan Tim Polres Bogor guna melakukan pengecekan terhadap kebenaran dari informasi yang diperolehnya," kata Ali.

Kemudian pada Kamis (11/6) sekitar pukul 06.30 WIB, tim KPK dan Polres Bogor bergerak ke Desa Cipelang lalu melakukan koordinasi dengan pihak RT setempat untuk bersama-sama menuju ke rumah yang diduga ditempati tersangka.

"Pada pukul 07.30 WIB, tim mengamankan tersangka ISW di sebuah rumah yang terletak di Desa Cipelang. Selanjutnya, tersangka ISW dibawa ke Kantor Polsek Cijeruk Bogor untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan berupa "rapid test" COVID- 19 di puskesmas setempat," ucap Ali.

Setelah dilakukan "rapid test" oleh pihak Puskesmas Cigombong di Polsek Cijeruk dengan hasil nonreaktif, selanjutnya tersangka langsung diserahkan kepada Polresta Padang.

Ali menyatakan KPK akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain baik Kepolisian RI maupun Kejaksaan RI dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2020