Satgassus Merah Putih harus lebih giat lagi melakukan pemantauan jejaring bandar narkoba internasional.
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR meminta Satuan Tugas Khusus Merah Putih Mabes Polri lebih intensif memantau jaringan bandar narkoba internasional.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta, Jumat, megatakan hal itu terkait dengan pengungkapan kasus narkoba berikut barang bukti 402 kilogram sabu-sabu di Sukabumi pekan lalu. Dalam kasus ini, Polri telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa penduduk Indonesia dari bahaya narkoba.

Bravo Polri yang berhasil membongkar kasus ini. Jumlah barang bukti yang diamankan luar biasa, berarti Polri sudah menyelamatkan ratusan ribu orang dari bahaya narkoba,” kata Habiburokhman.

Para bandar narkoba, kata dia, harus dihukum berat karena tindakan yang dilakukan dapat membuat kehancuran berbagai kalangan, khususnya generasi muda.

Oleh sebab itu, Habiburokhman meminta pemantauan terhadap jaringan internasional narkoba oleh Satgassus Merah Putih lebih maksimal lagi karena mereka menjadikan Indonesia salah satu pasar besar jaringan tersebut.

Baca juga: Satgasus Polri diminta bongkar otak sindikat sabu-sabu jaringan Iran

Baca juga: Dwi Sasono akan direhabilitasi di RSKO Cibubur

Baca juga: Tantangan ungkap sabu nyaris satu ton saat COVID-19


“Ke depan, (Satgassus Merah Putih) harus lebih giat lagi melakukan pemantauan jejaring bandar narkoba internasional. Mereka enggak akan jera kalau tidak ditangkap dan dihukum berat,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim Khusus Satgassus Merah Putih yang dipimpin Kombes Pol. Herry Heryawan mengungkap peredaran sabu-sabu jaringan Iran di Sukabumi, Jawa Barat, pada tanggal 4 Juni lalu.

Lima pelaku diamankan dengan barang bukti 402 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus besar bukan sekali ini dilakukan Satgassus sepanjang 2020, setidaknya Satgassus Merah Putih yang kini dikepalai Brigjen Pol. Ferdy Sambo telah menggagalkan peredaran lebih dari 1,6 ton sabu-sabu.

Total barang haram yang dapat digagalkan tersbebut, di antaranya 288 kilogram sabu-sabu di Serpong, Tangerang, 30 Januari;  821 kilogram sabu-sabu di Banten, 25 Mei; dan 402 kilogram peredaran sabu-sabu jaringan Iran di Sukabumi, Jawa Barat, 4 Juni 2020.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020