Bandung (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), HM Dadang Supriatna yang mengeluarkan surat rekomendasi untuk siswa agar diterima di SMKN 4 Kota Bandung dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 meminta maaf kepada semua pihak.

"Menindaklanjuti informasi yang beredar terkait surat rekomendasi siswa berkop DPRD Jabar, saya Dadang Supriatna, anggota Komisi V DPRD Jabar, menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas kealpaan yang saya buat," kata Dadang Supriatna, dalam siaran pers, Jumat.

Dadang mengatakan dirinya sama sekali tidak bermaksud untuk menyalahgunakan wewenang sebagai anggota DPRD Jawa Barat dengan membuat surat rekomendasi tersebut.

"Oleh karena itu, sekali lagi saya memohon maaf kepada semua pihak atas kealpaan yang saya perbuat," kata dia.

Baca juga: Badan Kehormatan DPRD Jabar akan panggil Dadang Supriatna

Baca juga: Beredar surat rekomendasi untuk siswa dari anggota DPRD Jabar di PPDB


Ia meminta Dinas Pendidikan Jabar maupun pihak sekolah agar mengabaikan surat rekomendasi yang dibuatnya karena sejak awal dirinya tidak bermaksud mengintervensi penerimaan siswa pada PPDB yang sedang berjalan.

"Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi saya bahwa ternyata berniat baik pun harus tetap memperhatikan aturan dan norma yang ada di masyarakat. Sebagai manusia biasa, saya sangat menyadari tak bisa luput dari kesalahan dan kealpaan," kata dia.

"Semoga permohonan maaf ini dapat diterima oleh semua pihak dan mengakhiri polemik yang berkembang. Terima kasih," lanjut dia.

Sebelumnya, sebuah surat rekomendasi untuk siswa agar diterima di SMKN 4 Kota Bandung dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) HM Dadang Supriatna beredar di kalangan guru dan penggiat pendidikan.

Surat tersebut lengkap dengan kop DPRD Jabar dan nama jelas anggota DPRD yang ditandatangani pada 10 Juni 2020 oleh yang bersangkutan akan tetapi nama, ID akun, dan asal sekolah siswa ditutup dengan coretan stabilo.*

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020