Terserah petugas yang melaksanakan tugas di lapangan tentang pengenaan sanksi tersebut, tapi harus sesuai Peraturan Bupati No 22 tahun 2020
Gresik, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akan memberikan denda sebesar Rp150 ribu kepada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah, sesuai dengan Perbub No 22/2020 yang baru saja dikeluarkan sebagai pendoman menuju normal baru dan antisipasi menyebarnya COVID-19 di wilayah itu.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto di Gresik saat rapat koordinasi Perbub No 22/2020 sebagai pedoman normal baru di wilayah itu, Jumat, mengatakan selain sanksi denda juga ada sanksi moral lainnya seperti disuruh bersih-bersih di suatu kegiatan, agar warga mentaati aturan tersebut.

"Terserah petugas yang melaksanakan tugas di lapangan tentang pengenaan sanksi tersebut, tapi harus sesuai Peraturan Bupati No 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemicorona COVID-19 di Gresik," kata Sambari kepada wartawan.

Pada pertemuan yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja itu, Sambari meminta semua pihak membuat tata kerja dan Standard operasional prosedur (SOP) sesuai bidangnya masing-masing.

Baca juga: Pemkab Gresik tutup Pasar Krempyeng setelah temuan positif COVID-19

"Untuk OPD kami harap pada Senin lusa sudah bisa kami terima dan segera dilaksanakan," kata Sambari.

Sementara itu Perbup juga mengatur berbagai hal, seperti pariwisata, pasar, pelayanan publik, perkantoran, mal, hotel, pelabuhan di kendaraan umum (kapal), serta warung (Resto).

"Untuk tempat ibadah, kami persilahkan melaksanakan sholat lima waktu dan Jum’at berjamaah. Tapi kami mohon agar tetap menggunakan protokol kesehatan. Kami juga berharap para Kyai dan Alim Ulama untuk selalu mendoakan agar COVID 19 ini segera berlalu," kata Sambari, meminta.

Baca juga: Gresik gandeng Dewan Masjid susun protokol normal baru di 2.207 masjid

Tambahan kasus

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Gresik, drg Saifudin Ghozali mengatakan tambahan kasus baru untuk COVID-19 hari ini adalah sebanyak 14 kasus positif.

Tambahan kasus itu, kata dia, berasal dari Klaster Surabaya, Klaster Pasar Sampoerna, Klaster Sidowungu, transmisi lokal, serta beberapa pasien masih dalam pendalaman kasus.

"Hari ini ada penambahan 14 pasien konfirmasi positif, dan berasal dari berbagai kecamatan, seperti Kecamatan Balongpanggang, Manyar, Menganti, Kebomas, Driyorejo, Cerme, Kedamean, serta Kecamatan Wringin Anom," katanya.

Namun demikian, Saifudin mengatakan, juga ada tambahan pasien sembuh sebanyak empat orang, masing-masing dari Kecamatan Bungah, Menganti dan Kecamatan Duduk.

Dengan tambahan 14 kasus positif, total Kabupaten Gresik saat ini terdapat 280 pasien positif, dengan rincian 47 pasien sembuh, 206 pasien dirawat, serta 27 orang meninggal dunia.

Baca juga: Petrokimia dukung percepatan masa tanam di enam daerah Jatim

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020