Pengawasan ini sebagai fungsi check and balance sehingga efektivitas dan efisiensi pelaksanaan di lapangan dapat maksimal sekaligus menutup celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaannya
Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memaksimalkan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk mengawal dan mengawasi alokasi anggaran penanganan COVID-19 di wilayah setempat.

"Pengawasan ini sebagai fungsi check and balance sehingga efektivitas dan efisiensi pelaksanaan di lapangan dapat maksimal sekaligus menutup celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaannya," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai mengikuti Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 secara virtual melalui konferensi video di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin.

Baca juga: Presiden ingatkan dana COVID-19 Rp677 triliun harus dikelola akuntabel

Fungsi pengawasan ini dilakukan, kata dia, agar anggaran yang telah dialokasikan untuk penanganan COVID-19 tidak ada penyimpangan dan penyalahgunaan sehingga dapat tepat sasaran, transparan dan akuntabel.

Menurut dia, seluruh bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi penyalurannya melalui kabupaten/kota, sedangkan bantuan dari donatur telah diunggah dan ditampilkan di website atau laman infocovid19.jatimprov.go.id.

Dengan demikian maka jumlah bantuan serta pendistribusiannya dapat diakses semua pihak sekaligus sebagai bentuk transparansi ke publik.

Baca juga: Presiden Jokowi: Silakan penegak hukum "gigit" yang berniat korupsi

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan Rakornas bertujuan membangun persepsi bersama dalam pengawalan akuntabilitas pengelolaan keuangan pusat dan daerah khususnya dalam percepatan pemulihan ekonomi akibat COVID-19.

"Diharapkan seluruh pihak bergerak harmonis mengawal akuntabilitas dan mendorong bangsa kita melewati pandemik ini dengan baik," tuturnya.

Baca juga: Presiden ingin ada "early warning system" awasi internal pemerintahan

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020