Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengklaim aturan jam kerja yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merupakan upaya mengendalikan kerumunan di transportasi umum.

Gugus Tugas merilis Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada era adaptasi kebiasaan hidup menuju masyarakat yang produktif dan aman dari virus Corona di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), pada Minggu (14/6).

"Tadi malam diputuskan SE Nomor 8 Tahun 2020 untuk menghindari kerumunan manusia di transportasi umum, dibuat jam kerja berbeda antarkelompok karyawan, dengan selisih tiga jam. Ini upaya keras di mana ketika menyediakan sarana transportasi sudah maksimal, tidak bisa ditambah lagi, yang kita upayakan demand management (manajemen permintaan). Dari sisi penggunaan ditata, agar pada jam sangat sibuk tidak banyak orang yang berkumpul di stasiun atau kereta api," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ridwan Djamaluddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin.

Menurut Ridwan, manajemen penggunaan transportasi umum perlu dilakukan lantaran penyebaran virus Covid-19 itu 80 persen disebabkan oleh mobilitas manusia.

Baca juga: Gugas COVID-19: Jam kerja perlu diatur untuk adaptasi kebiasaan baru

"Jadi kami mengupayakan agar mobilitas manusia bisa produktif dan aman, namun bisa berisiko menyebarkan Covid. Maka kita buat jam kerja berbeda sehingga yang bepergian pun berbeda," katanya.

Ridwan meyakini pembagian jam kerja itu diharapkan dalam jangka panjang dapat mengurangi kemacetan Jakarta secara signifikan. Di sisi lain, berkurangnya konsentrasi kendaraan diharapkan juga memberikan dampak positif berkurangnya emisi karbon sehingga lingkungan lebih bersih.

Selain itu, pembagian jam kerja juga diharapkan meningkatkan kualitas hidup karena masyarakat tidak perlu lagi terburu-buru dan stress karena selalu berada di bawah tekanan.

Ridwan menambahkan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Commuter Indonesia, memang ada peningkatan jumlah penumpang pada hari ini dan pekan lalu (8/6) hingga 11 persen.

"Namun, kondisinya lebih terkendali. Jumlah penumpang lebih banyak tapi antrean lebih terkendali. Itu menurut saya sebuah kemajuan," imbuhnya.

Baca juga: Gubernur Anies: jeda sif kerja di Jakarta tiga jam

Ridwan menuturkan, meski ada penumpukan penumpang hingga mengular, ia menyebut antrean memanjang karena penumpang menerapkan protokol jaga jarak dengan baik.

"Kalau dilihat di lapangan praktiknya masih sesuai standar protokol kesehatan," katanya.

Meski ia tak mengklaim SE sudah memberikan dampak pada Senin ini, Ridwan menyebut ada kemajuan terkait penumpang transportasi umum. Pasalnya, meski SE belum resmi, pejabat kepegawaian di kantor pemerintah sudah melakukan persiapan ketika aturan jam kerja kemudian diputuskan.

Operasional kantor pemerintahan sendiri disebutnya memang cukup signifikan terhadap penggunaan transportasi umum. Berdasarkan survei Balitbang Kemenhub, 75 persen dari jumlah penumpang transportasi umum adalah karyawan yang terbagi sekitar 39 persennya karyawan swasta dan 36 persennya pegawai negeri sipil termasuk TNI, Polri dan karyawan BUMN.

"Hari ini terkendali dan di lalu lintas umum, saya cek di Waze hanya sedikit bagian yang berwarna merah di jalan-jalan utama. Saya juga sengaja berangkat siang untuk mengukur waktu. Saya perlu 43 menit dari yang biasanya 1,5 jam. Ini dampak upaya yang baik dan ini upaya bersama dari regulasi pemerintah dan pelaku industri kooperatif menyesuaikan diri bersama masyarakat agar tidak terjadi penumpukan," pungkas Ridwan.

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020