Jakarta (ANTARA) - Pengacara Firman Candra selaku kuasa hukum Aulia Kesuma menyatakan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya.

"Sebagai kuasa hukum, kami mengapresiasi apapun yang diputuskan oleh majelis hakim, namun kami melihat putusan ini terlalu sadis," kata Firman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Firman berpendapat, putusan mati di sejumlah negara telah dihapuskan untuk kasus apapun baik kasus pembunuhan ataupun narkoba.

Selain hal tersebut, Firman juga mempertanyakan tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa yang disampaikan oleh majelis hakim. Padahal hal-hal yang meringankan terdakwa itu ada.

Baca juga: PN Jaksel kabulkan hukuman mati untuk Aulia Kesuma dan putranya
Baca juga: Lakukan pembunuhan sadis, JPU tuntut mati Aulia Kesuma dan putranya


Hal yang meringankan pertama menurut Firman, yakni salah satu pelaku perencana pembunuhan dengan nama terdakwa Aki hingga kini belum bisa dihadirkan di persidangan karena masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, ada beberapa BAP yang tidak sesuai dan dibantah oleh saksi. Terdakwa meminta untuk dihadirkan penyidik namun ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yang terpenting dari pembelaan terhadap terdakwa adalah terdakwa memiliki anak berusia empat tahun hasil pernikahannya dengan korban almarhum Edi Candra Purnama.

"Kini anak tersebut tidak ada yang mengasuh, karena ayahnya sudah meninggal dan ibunya dihukum mati," kata Firman.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020