ANTARA - Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro menjelaskan protokol kesehatan yang wajib dilakukan di dalam lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta. Protokol kesehatan dari mengenakan masker hingga tes cepat atau rapid test bersifat wajib dilakukan. (Adimas Raditya Fahky P/Agha Yuninda Maulana/Ardi Irawan)

Copyright © ANTARA 2020

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.