Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan Komisi II DPR RI setuju dengan langkah pemerintah khususnya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melanjutkan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 yang direncanakan dilaksanakan pada pada akhir Agustus hingga awal Oktober 2020.

"Komisi II DPR mendukung KemenPAN-RB dan BKN melaksanakan SKB CPNS tahun 2019 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sesuai keputusan Menteri Kesehatan tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19," kata Doli saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB, BKN, dan KSAN di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan penggunaan protokol kesehatan tersebut agar pelaksanaan SKB CPNS 2019 dapat berjalan lancar dan aman dari potensi penularan COVID-19.

Baca juga: BKN lanjutkan seleksi CPNS formasi 2019 di tengah pandemi

Selain itu, menurut dia, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dapat menjamin bahwa penyederhanaan materi SKB pada tes penerimaan CPNS tidak berakibat pada penurunan kualitas, kapabilitas, dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami juga meminta KemenPAN-RB dalam menetapkan alokasi formasi CPNS benar-benar memperhatikan kebutuhan instansi di pusat dan daerah serta disesuaikan dengan kondisi dan situasi terkini," ujarnya.

Sebelumnya, dalam raker tersebut, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan BKN akan melanjutkan seleksi CPNS formasi 2019 yaitu dengan melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di tengah pandemi COVID-19 namun dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

"Seleksi CPNS formasi 2019 memang mundur dari yang ditetapkan karena pandemi COVID-19, seharusnya rangkaian seleksi pada Mei 2020. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah memutuskan bahwa seleksi SKB yang tertunda akan dilaksanakan dengan pertimbangan UU," kata Bima saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Komisi II DPR setuju penambahan anggaran KemenPAN-RB TA 2021

Dia menjelaskan seleksi SKD telah dilaksanakan pada 27 Januari dan berakhir pada 10 Maret 2020 yang dilaksanakan di 446 titik lokasi ujian, terdiri dari 34 laboratorium BKN, 102 titik mandiri instansi pusat, dan 310 lokasi tes di instansi daerah.

Menurut dia, tes SKD itu diikuti lebih dari 3 juta orang atau 91 persen dari jumlah pendaftar.

"Ada 521 instansi yang membuka formasi CPNS 2019, terdiri dari 65 instansi pusat, 456 instansi daerah di 29 provinsi dan 427 kabupaten/kota," ujarnya.

Bima menjelaskan untuk tes SKB yang tertunda, akan dilaksanakan pada akhir Agustus hingga awal Oktober 2020 namun hal tersebut dengan melihat kondisi atau perkembangan kasus pandemi COVID-19 di Indonesia.

Baca juga: BKN pertimbangkan blokir NIK peserta CPNS coba-coba

Menurut dia, pelaksanaan tes SKB tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan UU ASN Pasal 62 ayat 2 yang mengharuskan seleksi CPNS dengan melakukan seleksi administrasi, SKD, dan SKB; peraturan MenPAN-RB tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS; serta untuk menegakkan keadilan dan objektivitas peserta yang lulus SKD.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020