Ini jelas tidak sesuai Permendikbud
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco menilai petunjuk teknis (juknis) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 bermasalah.

Bahkan menurut legislator dari Partai Golkar tersebut, di Jakarta, Selasa, SK Disdik tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021, sehingga harus dibatalkan.

"Juknis itu cacat hukum karena tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 yang menjadi sumber rujukannya, sehingga harus dibatalkan," kata Basri.

Baco menyatakan hal tersebut kepada 25 perwakilan orangtua murid dari lima wilayah kota administrasi di DKI Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan (Geprak) yang melakukan aksi demonstrasi terkait PPDB DKI Jakarta di Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta sejak Selasa pagi.

Para orangtua murid tersebut menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan keberatan karena ketentuan yang tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 dinilai tidak adil, diskriminatif dan merugikan anak-anak mereka.

Baca juga: Sistem zonasi PPDB 2020 sulitkan calon peserta didik

Hal itu karena, menurut mereka, SK itu menetapkan PPDB berdasarkan usia, terutama pada seleksi jalur zonasi, sehingga calon siswa yang berusia lebih tua akan menjadi prioritas penerimaan, sementara yang lebih muda tidak jadi prioritas meski calon siswa yang lebih muda itu memiliki nilai yang jauh lebih baik.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta sendiri sempat mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu yang kurang dapat menggunakan jalur afirmasi, inklusi dan jalur lainnya yang memang dikhususkan untuk peserta didik dengan kriteria tertentu.

Karena keberatan dengan ketentuan itu, Geprak meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengganti parameter usia dalam PPDB melalui jalur zonasi, dengan zonasi yang berbasis kelurahan serta nilai rata-rata Sidanira (Sistem Informasi Pendataan Nilai Rapor) dan akreditasi sekolah, atau memberikan kuota yang lebih besar kepada jalur prestasi akademik sebagai bentuk keadilan bagi siswa yang berusia lebih muda agar memiliki peluang yang sama.

Saat berdemo di Balaikota, massa Geprak yang mencapai sekitar 100 orang, gagal bertemu Gubernur Anies Baswedan, sementara saat berdemo di DPRD, 25 perwakilan mereka diterima Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan sejumlah ketua fraksi, termasuk anggota Komisi E Basri Baco yang juga Ketua Fraksi Golkar serta Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani.

Baca juga: Kemendikbud: PPDB DKI Jakarta berdasarkan usia sudah sesuai

Basri mengatakan, ketidaksesuaian antara SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 1999 antara lain menyangkut amanat pada pasal 2 Permendikbud.

Pasal itu, kata dia, mengamanatkan agar PPDB dilaksanakan dengan mengedepankan keadilan dan tidak diskriminatif.

Selain itu, Permendikbud menggunakan parameter zonasi, jarak anak ke sekolah dan umur.

"Pada SK Kepada Dinas, parameter umur itu digeser dari urutan ketiga ke urutan dua. Ini jelas tidak sesuai Permendikbud," katanya.

Baca juga: DKI pastikan utamakan masyarakat tak mampu saat PPDB

Sementara itu, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi berjanji akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan mengupayakan agar sistem PPDB dikembalikan seperti semula karena kebijakan ini dinilai tidak bijaksana.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020